Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menerobos KUHAP, Gaya Medan

Majelis hakim pn medan diketuai m. yusuf dalam acara peninjauan kembali (herziening) perkara korupsi machmud siregar, diluar kelaziman & kuhap. memanggil saksi untuk pemeriksaan. timbul pro dan kontra.

19 Desember 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang diketuai M. Yusuf, membuat terobosan baru, dalam acara peninjauan kembali (herziening), perkara korupsi Machmud Siregar. Dalam sidang peninjauan kembali yang kini tengah berlangsung, di luar kelaziman acara semacam itu yang biasanya hanya mendengarkan terhukum, dan pihak jaksa majelis memeriksa pula saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon Machmud. Lebih dari itu, cara yang dilakukan majelis juga di luar tata cara yang diatur KUHAP. Tentu saja tindakan majelis itu mengundang protes keras dari Jaksa P. Sitinjak, jaksa yang sebelumnya menyidangkan Machmud Siregar. "Acara semacam itu, selain belum pernah terjadi, juga tidak diatur KUHAP," protes Sitinjak. Tapi rupanya protes jaksa itu tidak menghalangi majelis untuk melanjutkan terobosannya. "Walaupun tidak diatur KUHAP, tidak berarti hal itu dilarang," kata kctua majelis, Yusuf. Berdasarkan keyakinan itu hakim mcnerima 4 orang saksi dari 14 orang saksi baru, yang diajukan oleh pengacara Machmud, M.D. Sakti Hasihuan. Machmud Siregar, 49 tahun, divonis Pengadilan Neeri Medan, 9 tahun penjara, Mei lalu. Bekas Bendaharawan Pemda Sumatera Utara itu dinyatakan telah menyelewengkan dana untuk proyek-proyek nonfisik di daerah itu sebanyak Rp 824 juta. Kendati Machmud hanya mengakui menlkmati uang korupsi itu sebesar Rp 200 juta, dan mengatakan sisa uang itu dibagi-bagikannya kepada atasan, rekan bahkan pihak Irjen Depdagri, vonisnya justru ditingkatkan oleh Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara. Rupanya, Machmud masih tidak puas walau vonis itu sudah berkekuatan pasti, dan karena itu ia memohon peninjauan kembali. Acara peninjauan kembali itu, seperti diatur KUHAP, hanya bisa diadakan bila pihak terhukum mengajukan bukti-bukti baru yang bisa menggoyahkan kembali pembuktian sebelumnya, atau vonis berkekuatan pastl tadl mengandung kekehruan atau kekhilafan. Di sidang peninjauan kembali itu, Machmud mencoba membuktikan bahwa uang sebanyak Rp 200 juta itu tidak seluruhnya dinikmatinya. Sebagian sekitar Rp 12,5 juta, menurut Machmud, telah ia salurkan ke pro ek-proyek nonfisik. Misalnya Rp 5 juta ia serahkan sebagai sumbangan pemda untuk Perguruan Gamaliel, Medan, dan ke Majelis Ulama Sumatera Utara, Rp 500 ribu. Untuk menguji bukti baru itulah hakim menerima permohonan Machmud menghadapkan saksi-saksi baru. Di sidang Senin pekan lalu, majelis mulai memeriksa saksi ketua Majelis Ulama Sumatera Utara, Drs. H. Abul Jalil Muhammad. Tapi berbeda dengan pemeriksaan saksi di sidang biasa, saksi itu tidak diperkenankan oleh majelis memberikan keterangan banyak. Di sidang itu hakim hanya mengecek kebenaran tanda tangan Jalil di sebuah kuitansi yang menyebutkan ia menerima uang Rp 500 ribu, dan apakah uang itu benar-benar sudah diterimanya. Setelah Jalil mengiyakan, hakim menganggap pemeriksaan saksi itu selesai, tanpa jaksa atau pembela diberi kesempatan bertanya. "Pemeriksaan untuk saksi di sidang peninjauan kembali itu memang sekadarnya saja, tidak seperti di sidang biasa. Sebab, saksi itu hanya diperlukan untuk melihat apakah ada hal baru yang bisa membebaskan atau meringankan tertuduh atau tidak," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Medan Simanjuntak. Tapi cara memeriksa saksi itu yang membuat Jaksa Sitinjak -- yang sudah memprotes hadirnya saksi baru -- semakin keberatan. Hanya saja protes Sitinjak itu lagi-lagi dikesampingkan hakim. "Kebenaran apa, sih, yang diperoleh majelis dengan melakukan pemeriksaan saksi dengan begitu dangkal," kata Sitinjak menumpahkan uneg-unegnya kepada TEMPO di luar sidang. Menurut Sitinjak, dengan cara menghadapkan saksi-saksi itu saja sebenarnya majelis telah menambah-nambahi KUHAP. Sebab, di pasal 2659 KUHAP, tata acara persidangan peninjauan kembali hanyalah mendengarkan terhukum (pemohon) dan jaksa. "Jelas, tidak disinggung sedikit pun soal kehadiran saksi." kata Sitinjak, harap agar Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa mengenai terobosan majelis itu. Ketua Muda Mahkamah Agung, Adi Andojo Sutjipto, malah kaget ketika diberi tahu hakim memanggil saksi untuk pemeriksaan perkara peninjauan kembali itu. "Kok pengadilan negeri mengabulkan permohonan pengajuan saksi-saksi baru itu?" ucap Adi. Menurut Adi Andojo, sifat pemeriksaan herziening di pengadilan negeri hanyalah untuk sekadar menegaskan apakah benar terpidana mengajukan peninjauan kembali dan apakah alasannya memenuhi syarat. "Jadi, pengadilan negeri tidak untuk memutuskan, tapi sekadar memberikan pendapat untuk nanti diputus Mahkamah Agung," kata Adi Andojo lagi. Hanya saja Ketua Muda Mahkamah Agung itu belum bisa memastikan apakah tindakan hakim di Medan itu salah atau benar. "Mungkin mereka mencoba menciptakan suatu yurisprudensi baru. Toh nanti Mahkamah Agung yang akan menilai," tambahnya. Sebaliknya, Hakim Agung Yahya Harahap, yang menulis buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, mendukung upaya terobosan majelis M. Yusuf itu. Sebab, menurut Yahya, di KUHAP ruang gerak pemeriksaan herziening itu memang sangat sempit. Dalam rangka mencari kebenaran yang sejati, katanya, tepat bila hakim memeriksa saksi baru jika saja saksi itu bisa mengungkapkan keadaan baru untuk menyingkap tabir keadaan dulu yang tidak benar. Menurut Yahya, hukum itu janganlah dilihat sekadar yang tertulis dalam kitab undang-undang. Sebab, undang-undang yang telah ditetapkan itu berarti sudah mati. Sementara itu, perubahan nilai dalam masyarakat terus terjadi. "Jadi, hakim boleh saja membuat terobosan, asal saja terobosan itu tetap mencari keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan terpidana. Kalau hakim tidak berani membuat terobosan, hakim apa itu?" kata Yahya Harahap. Karni Ilyas, Muchsin Lubis (Jakarta), dan Bersihar Lubis (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus