Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nur, siapa bapak

Pn kraksaan di probolinggo memutus bebas khairi jamaluddin. ia dituduh memperkosa nursuli, seorang wanita cacat, tanpa kaki & tangan. sebelumnya dituntut 6 th penjara oleh jaksa. penduduk setempat kecewa.

19 Desember 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIAPA bapak anak Nursuli, 30 tahun sampai kini masih diselimuti kabut misteri. Wanita cacat -- tanpa kaki dan tangan -- itu semula mengaku bahwa Khairi Jamaluddin, 40 tahun, yang memperkosanya hingga ia hamil. Tapi Pengadilan Negeri Kraksaan di Probolinggo, Jawa Timur, Senin pekan lalu, memutus bebas (vrijspraak) Khairi -- yang sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa. Putusan bebas itu, yang langsung dikasasi Jaksa Soenyoto, menimbulkan keheranan segenap warga Desa Jambangan, Probolinggo. Pasalnya, mereka begitu yakin anak itu buah perbuatan Khairi. Konon, karena penduduk setempat mengenal Khairi sebagai jagoan perempuan di desa itu. Yang paling berang atas keputusan pengadilan itu tentu saja Nursuli. "Saya cuma minta, akuilah anak ini. Dulu dia berjanji akan bertanggung jawab, tapi sekarang, nyatanya tidak," katanya, sembari mengembuskan asap rokok. Anaknya yang diberi nama Nur Muhammad itu memang sudah telanjur hafal nama Khairi. Nursuli mengaku digagahi Khairi pertama kalinya di suatu hari, sekitar Agustus 1983. Waktu itu, Khairi mendorong tubuhnya hingga jatuh telentang, di rumahnya yang sepi. "Mulut saya disumbat," tutur Nursuli, yang pandai meramal nomor buntut dan Porkas itu. Seminggu kemudian, Khairi mengulangi perbuatannya. Karena diancam Khairi, kejadian itu terus dirahasiakan Nursuli. Bahkan ketika rahimnya membesar, ia selalu bilang "dihamili setan". Dan, Juni 1984, Nursuli melahirkan seorang bayi lelaki. Sampai suatu malam, ibunya mendengar, bila menghibur si anak, Nursuli sering menyebut Khairi sebagai bapaknya. Sejak itulah, nama Khairi digugat warga, hingga diseret ke meja hijau. Tapi, persidangan yang memakan waktu cukup lama itu berujung dengan dibebaskannya Khairi. Tujuh orang saksi, menurut Made Yudyarta, ketua majelis hakim yang memutusnya, hanya bisa bercerita sekitar kehamilan Nursuli, tapi tidak tentang perkosaannya. Lagi pula, hasil tes darah juga tak bisa membuktikan bayi itu merupakan anak kandung Khairi. Akan halnya Khairi, dua hari setelah putusan itu langsung mengadakan kenduri. Ayah tiga anak dari dua istri -- yang pertama dicerainya -- itu benar-benar bersuka hati. "Saya ini korban fitnah. Saya betul-betul tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan itu," ujar lulusan PGA ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus