Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mengadu ke KY, Istri Tom Lembong Berharap Hakim Bisa Adil

Istri Tom Lembong berharap hakim yang menangani kasus suaminya bisa adil dalam memutuskan perkara.

13 Desember 2024 | 14.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, didampingi kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengikuti audiensi dengan Komisi Yudisial (KY)di Kantor KY, Jakarta, 12 Desember 2024. Tim kuasa hukum Tom Lembong mengadukan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istri dari Tom Lembong, Franciska Wihardja, sangat mengharapkan hakim yang kelak menangani perkara korupsi impor gula yang melibatkan suaminya itu dapat berlaku adil. Usai Tom kalah di praperadilan beberapa waktu lalu, Ciska mengatakan saat ini ia dan keluarganya patuh dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sangat berharap dari keluarga Pak Tom akan mendapatkan hakim yang lebih adil, lebih transparan,” kata dia usai berudiensi dengan Komisi Yudisial (KY), Kamis, 12 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ciska mengatakan meski saat ini pihaknya mengikuti proses hukum, tetapi upaya-upaya untuk mencari keadilan bagi suaminya terus dilakukan. Ia bersama tim kuasa hukum Tom Lembong telah meminta perlindungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kemudian dia juga meminta KY untuk turut memantau proses peradilan yang akan dijalani Tom Lembong usai kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Intinya kami berterima kasih kepada KY sudah mendengarkan aduan kami dan kami berharap ke depannya KY bisa ikut memantau. Kami terima kasih,” kata Ciska.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula dan langsung menahannya pada 29 Oktober 2024. Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Ia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.

Menurut Kejagung, kebijakan yang dikeluarkan Tom menyalahi undang-undang. Sebab, kebijakan izin impor gula harus diberikan kepada perusahaan BUMN. Sementara, Tom mengeluarkan izin impor gula itu kepada delapan perusahaan swasta.

Tom Lembong juga dianggap bersalah karena mengeluarkan kebijakan impor gula di waktu yang tidak tepat. Kejagung menyebut mantan Mendag era Jokowi itu mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang mengalami surplus gula.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus