Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mengaku Lepas dari Narkoba, Nunung Srimulat Kangen Syuting

Nunung Srimulat mengatakan selama tiga bulan dirawat di RSKO merasakan hidupnya semakin disiplin dan tertib.

3 Oktober 2019 | 04.43 WIB

Nunung (depan) tiba bersama suaminya July Jan Sambiran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus narkoba, Rabu, 2 Oktober 2019. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Nunung (depan) tiba bersama suaminya July Jan Sambiran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus narkoba, Rabu, 2 Oktober 2019. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat mengaku sudah lepas dari pengaruh narkoba. Dia menunjuk hasil menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama tiga bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Nunung mengatakan selama dirawat di RSKO merasakan hidupnya semakin disiplin dan tertib. Ia mengaku kesehariannya lebih teratur saat hidup dalam pengawasan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nunung juga mengungkap kerinduannya syuting di depan kamera. Ia berharap permasalahan narkoba yang menjeratnya bisa segera selesai agar dapat kembali bekerja. 

"Pastinya rindu dengan kerjaan. Harapan bisa kerja lagi, syuting lagi," katanya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019.

Dalam persidangan perdananya itu Nunung didakwa dengan tiga pasal dari UU Narkotika, yakni Pasal 114 soal jual beli narkotika, Pasal 112 soal menguasai narkotika, atau Pasal 127 soal penggunaan narkotika.

Ancaman pidana penjara terlama dalam salah satu pasal adalah 20 tahun dan paling singkat adalah 6 tahun. Sedang pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Untuk membuktikan dakwaannya itu, Jaksa akan menghadirkan saksi pada persidangan Rabu, 9 Oktober 2019. Dakwaan bukan hanya untuk Nunung Srimulat, tapi juga suaminya, July Jan Sembiran, dan  Hadi Moheryanto, kurir. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus