Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat mengaku sudah lepas dari pengaruh narkoba. Dia menunjuk hasil menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama tiga bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nunung mengatakan selama dirawat di RSKO merasakan hidupnya semakin disiplin dan tertib. Ia mengaku kesehariannya lebih teratur saat hidup dalam pengawasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nunung juga mengungkap kerinduannya syuting di depan kamera. Ia berharap permasalahan narkoba yang menjeratnya bisa segera selesai agar dapat kembali bekerja.
"Pastinya rindu dengan kerjaan. Harapan bisa kerja lagi, syuting lagi," katanya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019.
Dalam persidangan perdananya itu Nunung didakwa dengan tiga pasal dari UU Narkotika, yakni Pasal 114 soal jual beli narkotika, Pasal 112 soal menguasai narkotika, atau Pasal 127 soal penggunaan narkotika.
Ancaman pidana penjara terlama dalam salah satu pasal adalah 20 tahun dan paling singkat adalah 6 tahun. Sedang pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.