Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengecam kericuhan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pada Kamis, 6 Februari 2025. Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.
“MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik,” kata Yanto, dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Februari 2025.
Contempt of Court secara umum diartikan sebagai tindakan yang merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Dalam sistem peradilan di Indonesia, istilah Contempt of Court bukanlah hal baru. Dikutip dari laman PT Medan, istilah ini telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bentuk-Bentuk Contempt of Court
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdapat beberapa bentuk Contempt of Court, antara lain:
1. Berperilaku tidak pantas di pengadilan (Misbehaving in Court).
2. Tidak mematuhi perintah pengadilan (Disobeying Court Orders).
3. Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (Scandalising the Court).
4. Menghalangi jalannya peradilan (Obstructing Justice).
5. Penghinaan terhadap pengadilan melalui publikasi (Sub-Judice Rule).
Regulasi Contempt of Court di Indonesia
Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus yang secara spesifik mengatur Contempt of Court. Namun, beberapa aturan dalam KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap pengadilan, antara lain:
- Pasal 207 KUHP: Mengatur tentang gangguan dalam persidangan dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga minggu atau denda maksimal Rp 4.500.
- Pasal 217 KUHP: Mengatur tentang kegaduhan dalam persidangan dengan ancaman hukuman tiga minggu penjara atau denda Rp1.800.
- Pasal 224 KUHP: Mengatur tentang saksi yang tidak memenuhi kewajibannya, dengan ancaman penjara sembilan bulan untuk perkara pidana dan enam bulan untuk perkara lain.
- Pasal 218 KUHAP: Menyatakan bahwa semua orang wajib menunjukkan sikap hormat dalam persidangan, dan jika melanggar, bisa dikeluarkan dari ruang sidang.
Ketentuan dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Dengan disahkannya KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), regulasi Contempt of Court diperjelas dalam Bab VI tentang tindak pidana terhadap proses peradilan. Beberapa pasal penting di antaranya:
Pasal 279
- Membuat gaduh di sekitar ruang sidang dan tidak pergi setelah tiga kali diperintahkan: Denda Kategori I.
- Membuat gaduh dalam persidangan dan tidak pergi setelah tiga kali diperintahkan: Penjara hingga enam bulan atau Denda Kategori II.
Pasal 280
- Tidak mematuhi perintah pengadilan: Denda Kategori II.
- Bersikap tidak hormat terhadap aparat pengadilan meskipun telah diperingatkan: Denda Kategori II.
- Menyerang integritas aparat penegak hukum atau mempublikasikan persidangan secara langsung: Dapat dituntut berdasarkan aduan tertulis oleh hakim.
Pasal 281:
- Menghalangi atau mengintimidasi pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan: Penjara hingga 7 tahun 6 bulan atau Denda Kategori VI.
Mengingat meningkatnya kasus penghinaan terhadap pengadilan dan rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, Mahkamah Agung telah mengusulkan pembentukan UU khusus tentang Contempt of Court dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Regulasi ini dinilai penting untuk menjaga independensi peradilan serta memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak luar.
Anastasya Lavenia Y dan Haris Setyawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.