Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mengenal Pengadilan Militer, Apa Pangkat Hakim Militer?

Apakah itu pengadilan militer? Apa pangkat hakim militer dan syarat berlakunya pengadilan militer? Ini jawabannya.

2 September 2022 | 15.31 WIB

Hakim ketua Letkol Faridah Faisal membacakan putusan sela kepada para terdakwa kasus penyerangan Lapas Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Yogyakarta (28/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Perbesar
Hakim ketua Letkol Faridah Faisal membacakan putusan sela kepada para terdakwa kasus penyerangan Lapas Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Yogyakarta (28/6). TEMPO/Suryo Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International (AI) Indonesia mendesak penegak hukum menginvestigasi secara menyeluruh dan transparan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang warga sipil di Mimika, Papua. Sebanyak 6 orang anggota TNI AD dan 4 orang warga sipil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada 22 Agustus 2022 tersebut. Menurut Deputi Direktur AI Indonesia Wirya Adiwena, jika ada anggota TNI yang disangka terlibat pembunuhan ini, maka harus diadili melalui pengadilan umum. Bukan hanya pengadilan militer atau sanksi internal.

Penjelasan Pengadilan Militer

Mengutip laman dilmil-bandung.go.id, pengadilan militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Sementara itu, Letkol Chk James F. Vandersloot dalam publikasi Upaya Mewujudkan Peradilan militer yang Bersih dan Berwibawa, mengungkapkan pengadilan militer merupakan salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai Yustisiable (kewenangan mengadili) yang mana pelakunya adalah prajurit TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer menjelaskan bahwa pengadilan militer merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Sedangkan badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI disebut Oditurat, meliputi Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Jenderal TNI, dan Oditurat Militer Pertempuran.

Syarat Pengadilan Militer

Lalu apa syarat diselenggarakannya pengadilan militer ini? Merujuk UU Nomor 31 Tahun 1997, pengadilan militer dapat diselenggarakan apabila tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilan militer, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Yustisiabel (Justisiabel) adalah orang-orang yang tunduk atau ditundukkan oleh hukum yang berlaku, dalam hal ini di peradilan militer, seperti prajurit TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemimpin Pengadilan Militer

Kemudian siapa pemimpin pengadilan militer? Pengadilan militer dipimpin oleh seorang hakim militer. Sebagaimana dilansir dari laman dilmiltama.go.id, adapun syarat menjadi Hakim Pengadilan Militer yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak terlibat partai atau organisasi terlarang, paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum, berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum, dan berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Sanksi Pidana Pengadilan Militer

Lalu apa sanksi pidana di pengadilan militer? Mengutip publikasi dalam repository.umy.ac.id, sanksi pidana militer adalah akibat hukum yang dijatuhkan kepada militer oleh Hakim militer dikarenakan suatu tindakan dilakukannya, yang mana tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan UU militer lainnya. Berbeda dengan sanksi hukum pidana sipil, sanksi pidana militer lebih menekankan pada tindakan pendidikan dan pembinaan daripada suatu nestapa, penderitaan atau pembalasan.

Adapun perbedaan jenis sanksi KUHP dan sanksi KUHPM yaitu jenis sanksi KUHP terdiri dari Pidana Pokok berupa Pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan Pidana Denda, dan Pidana Tutupan, serta Pidana Tambahan berupa Pencabutan Beberapa Hak Tertentu, Perampasan Barang Yang Tertentu, dan Pengumuman Putusan Hakim. Sedangkan jenis sanksi menurut KUHPM terdiri dari sanksi utama berupa Pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan, dan Pidana Tutupan, serta Pidana Tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki angkatan bersenjata, penurunan pangkat, dan pencabutan hak-hak lainnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus