Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menggugat Asap di Mal

Warga Jakarta menggugat ITC Cempaka Mas karena membiarkan pengunjungnya merokok di sembarang tempat. Meski turut digugat, pemerintah DKI Jakarta malah senang.

2 Juli 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga lelaki berusia 40-an tahun larut dalam obrolan di meja pojok pusat makanan lantai lima ITC Cempaka Mas, Jakarta, Rabu siang pekan lalu. Asap terus mengepul dari batangan rokok yang sesekali mereka isap. Padahal, tak jauh di atas kepala mereka, ada spanduk kain berukuran sekitar 1 x 5 meter yang menggantung.

Dengan huruf kapital hitam-merah, tulisan di spanduk itu melarang pengunjung mal merokok. Spanduk itu pun mencantumkan ancaman hukuman kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta. Tapi spanduk tinggallah spanduk. Asap terus membubung dari ketiga lelaki itu.

Tampaknya, bukan hanya pengunjung yang mengabaikan larangan merokok di sembarang tempat. Pengelola gerai makanan pun sama saja. Di belakang meja ketiga lelaki itu, pemilik gerai masakan khas Sunda tersebut tak hanya menaruh kotak uang dan nota pembayaran. Mereka pun memajang kotak plastik tembus pandang yang diisi dengan rokok beraneka merek. "Di sini mah merokok bebas saja. Kalau cuma spanduk, itu tak berpengaruh," kata pelayan gerai ketika seorang pengunjung membeli dan meminta izin merokok.

Pengakuan si pelayan terdengar aneh. Soalnya, gara-gara asap rokok, pengelola gedung ITC Cempaka Mas sedang menghadapi perkara. Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menggugat mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Senin pekan terakhir, persidangan memasuki tahap pembuktian, dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

l l l

Subagyo, 45 tahun, masih mengingat detail kejadian di pusat makanan ITC Cempaka Mas pada pertengahan tahun lalu. Kala itu dia mengajak istri dan anaknya ke mal yang mengklaim sebagai pusat wisata belanja terbesar di Asia Tenggara tersebut. Selain bermaksud berbelanja keperluan sehari-hari, warga Cipinang Muara, Jakarta Timur, itu sengaja mengajak keluarganya jalan-jalan.

Insiden kecil terjadi ketika Subagyo antre di sebuah gerai makanan siap saji. Pria yang antre di belakang istri Subagyo marah-marah ketika diminta mematikan rokoknya. "Lebih galak dia ketimbang istri saya," kata Subagyo. Anehnya, sewaktu istri Subagyo bersitegang dengan si lelaki, tak ada pelayan gerai atau petugas keamanan yang melerai.

Beberapa pekan kemudian, Subagyo menuturkan pengalaman dia dalam pertemuan Reboan di kantor Fakta di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Ternyata, tak hanya Subagyo yang mengeluhkan kebiasaan orang merokok di tempat umum. Keluhan Su­bagyo dan kawan-kawan pun mengukuhkan hasil survei Fakta pada 2008. Survei itu menemukan pelanggaran atas larangan merokok terjadi di lebih dari 50 persen mal yang disurvei. Nah, ITC Cempaka Mas waktu itu pun termasuk yang melanggar. "Mereka membiarkan pengunjung merokok," kata Tubagus Haryo Karbyanto, pengacara publik yang aktif di Fakta.

Singkat kata, setelah mengecek ulang informasi Subagyo ke lokasi, pengurus Fakta sepakat mengirimkan surat teguran alias somasi ke pengelola ITC Cempaka Mas. Dua somasi pun melayang pada 11 Agustus dan 16 September 2011. Intinya, Fakta meminta pengelola ITC Cempaka Mas tak membiarkan pengunjung merokok di dalam gedung. Tapi, "Dua somasi kami tidak direspons," kata Tubagus.

Karena dua somasi tak berbalas, Fakta melangkah lebih jauh. Pada Oktober 2011, Fakta melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat tiga pihak sekaligus: manajer pengelola gedung ITC Cempaka Mas, direksi PT Duta Pertiwi (perusahaan induk pemilik gedung), dan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.

Menurut Tubagus, gugatan atas pengelola gedung yang lalai mengusir asap rokok merupakan yang pertama kali di Indonesia. Sebelumnya, yang digugat biasanya pemerintah daerah atau aturan yang mereka buat.

Dalam menyusun gugatan, Fakta pun tak main-main. Mereka mengutip semua konvensi internasional, undang-undang, serta peraturan yang terkait dengan kesehatan dan pengendalian tembakau. Untuk mengadu dalil di persidangan, Fakta menunjuk 18 pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Pengendalian Tembakau di Indonesia. Jika gugatan ini berhasil, "Kami akan menggugat mal di lima wilayah Jakarta secara serempak," kata Tubagus.

Meski begitu, dalam gugatannya, Fakta tak menuntut ganti rugi sepeser pun. Mereka hanya meminta hakim menyatakan tergugat melawan hukum dan meminta maaf melalui media. Lebih khusus lagi, Fakta menuntut pengelola ITC Cempaka Mas mematuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Caranya, dengan memperbanyak tanda larangan merokok, menyingkirkan semua asbak, menegur dan meminta perokok keluar gedung, serta mengumumkan larangan merokok setiap 15 menit.

Lazimnya kasus perdata, sebelum melanjutkan persidangan, majelis hakim menyarankan Fakta berdamai dengan tergugat. Para pihak pun sempat membuat draf kesepakatan. Isinya mirip tuntutan Fakta, minus permintaan maaf lewat media. Tapi, sewaktu perdamaian hampir diteken, para tergugat meminta Fakta mencabut gugatan. Fakta jelas menolak permintaan itu. "Bila dicabut, artinya tak pernah ada perkara, tak ada masalah," ujar Tubagus. Sengketa pun berlanjut.

Di persidangan, tim kuasa hukum ITC Cempaka Mas dan PT Duta Pertiwi, yang dipimpin Suyono Sanjaya, mencoba menyerang balik Fakta. Menurut mereka, Fakta tak bisa mewakili warga mengajukan gugatan perdata. Alasannya, sebagai lembaga nonpemerintah, Fakta baru terdaftar di notaris, belum disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tapi, lewat putusan sela, hakim menyatakan Fakta memiliki hak hukum (legal standing) untuk menggugat.

Pihak ITC Cempaka Mas dan Duta Pertiwi juga tak terima disebut membiarkan pengunjung sembarangan merokok. Mereka mengklaim sudah melakukan banyak hal, antara lain membuat spanduk besar-besar, menempel stiker di banyak lokasi, dan membentuk satuan tugas kawasan dilarang merokok. Tapi, menurut mereka, banyak pengunjung yang bandel. "Mereka sembunyi-sembunyi merokok," kata Suyono dalam sidang pada 14 April lalu.

Tanggapan berbeda datang dari tergugat ketiga. Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Pandjaitan justru menyambut baik gugatan Fakta. Menurut dia, sebelum gugatan Fakta datang, pemerintah DKI pun sudah menegur ITC Cempaka Mas, yang dianggap lalai menegakkan aturan larangan merokok. Karena tak mengindahkan teguran pertama, teguran atas ITC Cempaka Mas hampir diumumkan lewat media. "Gugatan warga positif untuk penegakan aturan," ujar Ridwan kepada Tempo pekan lalu. l Jajang Jamaludin


Tahu Dilarang, tapi Dilanggar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan sejumlah aturan tentang pelarangan merokok di tempat umum, termasuk pusat perbelanjaan. Tapi survei terakhir Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menemukan banyak pengunjung mal yang mengabaikan larangan itu. Padahal mereka tahu ada larangan dan sanksi. Pelanggaran terus terjadi antara lain karena pengelola mal tak berani bersikap tegas.

Pelanggaran

1. Temuan Kasus:
Pelanggaran terjadi di lebih 50 persen dari 59 mal yang disurvei.

2. Sebaran kasus:
58 persen terjadi di mal tipe menengah bawah 43 persen di mal tipe menengah atas

Pengakuan Pelanggar

1. Merokok di mal dilarang

  • 59 persen tahu
  • 41 persen tidak tahu

    2. Merokok di mal bisa dihukum

  • 66 persen tahu
  • 34 persen tidak tahu

    3. Motif tetap merokok

  • 55 persen yakin tak akan ditindak petugas
  • 29 persen tak tahan ingin merokok
  • 14 persen merokok adalah hak
  • 2 persen lain-lain

    Sumber: Diolah dari Hasil Survei Fakta (2008)

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus