Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menggugat bunga dana beku

Pasangan zainuddin saidi & titik luryati, keduanya nasabah bank, menggugat bank yang dianggap "menggelapkan" bunga, masing-masing: panin bank cabang surakarta & BRI karanganyar. bank menganggap bunga dana beku.

20 Mei 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMETIK bunga deposito, yang belakangan gencar dikampanyekan berbagai bank, ternyata tak gampang. Paling tidak, ini dialami pasangan Zainuddin Saidi dan Titik Luryati. Nasabah Panin Bank cabang Surakarta dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Karanganyar, Jawa Tengah, ini hingga kini tak bisa memperoleh hasil bunga selama empat tahun dari deposito mereka, sejak jatuh tempo (tahun 1984) sampai saat dicairkan (November 1988). Kedua bank itu hanya bersedia membayar nilai nominal deposito mereka, Rp 75 juta, berikut bunganya sejak dana itu ditanam, tahun 1983, sampai waktu jatuh tempo, tahun 1984. Sebab itu pula, pekan-pekan ini suami-istri itu menggugat Panin Bank di Pengadilan Negeri Surakarta. Mereka, menuntut pembayaran bunga berbunga selama empat tahun, sekitar Rp 42 juta. Sementara itu, di Pengadilan Negeri Karanganyar, pasangan itu juga menuntut ganti rugi pengambilan bunga berbunga deposito mereka, untuk jangka waktu yang sama, sekitar Rp 18 juta, dari cabang BRI di sana. Semula, Zainuddin mendepositokan uangnya, Rp 20 juta dengan jangka waktu 18 bulan bunga 18% setahun di Panin Bank Surakarta pada Februari 1983. Pada bulan yang sama dan di bank yang sama pula, istri bekas Pimpinan Proyek Perencanaan Pembinaan Reboasasi Penghijauan Daerah Aliran Sunai (P3RPDAS) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, Nyonya Titik, menyimpan uang Rp 30 juta dalam bentuk deposito setahun. Sebelum itu, pada 4 Oktober 1982 Titik, yang berasal dari Karanganyar, mendepositokan uang Rp 25 juta dengan jangka waktu 2 tahun, di BRI Karanganyar. Persoalan timbul sewaktu Kejaksaan Tinggi NTB, pada Mei 1983, dengan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram, memblokir tiga deposito itu. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Ridwan Sani, dalam suratnya kepada Panin Bank tertanggal 16 Juni 1983, ketiga deposito itu diduga merupakan hasil korupsi yang melibatkan Zainuddin di P3RPDAS NTB, antara tahun 1980 dan 1981. Sewaktu Zainuddin, 43 tahun, pada November 1984 diadili dengan tuduhan turut serta dalam kasus korupsi, Ketua Pengadilan Negeri Mataram sempat mengizinkan perpanjangan batas waktu deposito mereka di Panin Bank. Sementara itu, deposito Titik di BRI Karanganyar tak perlu diperpanjang lagi. Sebab, "Bunganya akan tetap diperhitungkan terus," tutur Nyonya Titik. Belakangan, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Zainuddin terbukti turut serta dalam kasus korupsi itu. Putusan kemudian dikukuhkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Ketiga depositonya, menurut putusan mahkamah, harus dikembalikan kepada pemiliknya, pasangan Zainuddin-Titik. Tapi ketika Zainuddin dan istri mencairkan kembali depositonya di Panin Bank pada November lalu, ternyata pihak bank hanya membayar nilai nominal plus bunga sampai batas waktu jatuh tempo saja. Artinya, bunga selama empat tahun dari deposito itu dianggap tidak ada. "Itu perlakuan aneh. Dana dari deposito itu kan tak didiamkan. Pasti diputar," kata sarjana hidrologi lulusan UGM tahun 1969 itu. Kejadian serupa juga dialami istrinya, yang lebih dulu mencairkan depositonya di BRI pada September lalu. Padahal, "Sudah saya buktikan bahwa uang deposito itu merupakan tabungan dari hasil jual emas," ujar Nyonya Titik. Itu sebabnya, melalui Pengacara Ignatius Soge Welung, akhirnya Zainuddin dan istri menggugat kedua bank tersebut. Mereka menuntut ganti rugi berupa pengembalian bunga majemuk dari deposito mereka, yang tak diperhitungkan sejak jatuh tempo sampai waktu pencairannya, sekitar Rp 60 juta. "Penggugat hanya menuntut suatu keuntungan wajar berupa bunga dari dana deposito yang telah diputar oleh pihak bank," kata Soge. Pimpinan Panin Bank Surakarta, Wouter Tedjarahardja, menyatakan bahwa pihaknya sudah memenuhi segala kewajiban sesuai dengan ketentuan perbankan. "Kami merasa tidak lalai, apalagi mengakali nasabah," kata Tedja. Menurut Tedja, sesuai dengan perjanjian deposit, pihaknya baru akan membayar bunga itu jika si nasabah memperpanjang dan memperbarui lagi deposito yang telah jatuh tempo. Zainuddin dan istri, katanya, sama sekali tak memperpanjang deposito mereka. Dengan disitanya deposito itu, "otomatis dananya juga beku," tambahnya. Hal senada juga diutarakan pimpinan BRI Cabang Karanganyar, Dachlan Wirasasmita. "Kami tak bisa bikin kebijaksanaan baru. BRI hanya bisa membayar nilai nominal berikut bunga deposito itu sesuai dengan tanggal jatuh temponya," kata Dachlan. Agaknya penabung diposito ini tidak mendapat kesempatan menikmati fasilitas automatic roll over. Deposito bisa diperpanjang secara otomatis setelah jatuh tempo tanpa harus memberitahu.Hp. S., Supriyanto Khalid (Mataram), dan Kastoyo Ramelan (Solo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum