Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Usai pencalonan gubernur

Daman hoeri menggugat h. muhsin bafadal, ketua DPW PPP nusa tenggara barat, di PN Mataram. daman merasa rugikan karena ia di-recall dari keanggotaannya di DPRD I Nusa Tenggara Barat & dipecat dari PPP.

20 Mei 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya diguncang di pengadilan pula. Daman Hoeri, 50 tahun, pekan-pekan ini menggugat atasannya, Ketua DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Muhsin Bafadal, di Pengadilan Negeri Mataram. Penggugat merasa dirugikan karena ia di-recall dari keanggotaannya di DPRD I NTB dan didepak dari PPP. Kisah gugat-menggugat itu bermula setelah Daman, yang baru sekali ini diangkat menjadi anggota DPRD NTB mewakili PPP -- dicopot dari kursi wakil rakyat oleh Mendagri Rudini, melalui surat keputusan tertanggal 7 Maret 1989. Belakangan, 20 Maret 1989, DPP PPP malah memecat Daman dari keanggotaan partai bintang itu, sekaligus mencopotnya dari jabatan Wakil Ketua DPW PPP NTB. Daman adalah anggota PPP dari unsur Muslimin Indonesia (MI). Ia pernah dua kali menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, NTB. Dalam gugatannya, Daman menuding recalling itu berangkai tak lain akibat ulah Ketua DPW PPP NTB, H. Muhsin Bafadal. Menurut Daman, rekannya sesama anggota DPRD NTB, yang juga anggota PPP dari unsur MI, itu telah memberikan keterangan palsu. Menurut surat keterangan "palsu" yang ditujukan kepada DPP PPP, Gubernur NTB, dan Menteri Dalam Negeri Rudini, Daman dianggap telah melanggar disiplin organisasi. Padahal, kata Daman, "justru saya ingin meluruskan kepemimpinan Muhsin yang menguasai segala-galanya, tanpa musyawarah, termasuk keuangan partai. Bendahara DPW tak difungsikannya." Misalnya saja, katanya, Muhsin telah "membelokkan" dana Rp 100 juta milik DPW, yang berasal dari Pemda NTB, antara tahun 1981 dan 1989. Akibat kasus dana ini, masih kata Daman, ia pernah diancam dengan sebilah pisau oleh Muhsin, pada suatu sidang partai di daerah itu. Toh akhirnya terbit SK recalling dari Mendagri. Keputusan itu telah mematahkan karier politiknya. Sebab itu, melalui pengacara Sunardi Ayub, Daman pun menggugat Muhsin. "Apa dasar dan benarkah prosedur pemecatan saya dari keanggotaan DPRD dan PPP?" ujar Daman. Ia menuntut ganti rugi Rp 1,2 milyar lebih, yang di antaranya terdiri atas uang yang menguap Rp 100 juta itu dan gajinya selama 3 tahun Rp 25,2 juta. Muhsin Bafadal, 49 tahun, menganggap gugatan itu tak berdasar. Recalling terjadi, katanya, karena Daman telah melakukan tindakan indisipliner. Contohnya, ketika ribut-ribut pemilihan Gubernur NTB beberapa waktu lalu. Segenap jajaran DPW sudah sepakat dan konsisten untuk memilih Warsito dari unsur ABRI, yang kini menjadi Gubernur NTB. Tapi Daman rupanya mengikuti arus sikap sekelompok orang asal Lombok, yang menginginkan gubernur terpilih dari putra daerah Lombok. Keputusan recalling itu, masih kata Muhsin, yang seperti juga Daman kini punya sembilan orang anak, sudah disetujui semua DPC di wilayah NTB dan diputuskan lewat rapat pengurus DPW, pada 4 Oktober 1988. Lagi pula, tindakan pemecatan itu sesui dengan surat pernyataan loyalitas terhadap DPP dan DPW, yang dibuat oleh setiap anggota PPP. Karena itu, di petsidangan, Muhsin menolak usul damai, baik dari majelis hakim maupun pengacara penggugat. "Supaya terbukti siapa yang benar dan yang salah. Kalau saya kalah, saya bersedia mundur," ujar Muhsin. Bahkan melalui pengacara Zakariah H. Hasan, ia kini menggugat balik Rp 1 milyar untuk pencemaran nama baiknya akibat gugatan Daman. Kepala Humas Depdagri, Amur Muchasin, menganggap kasus itu cuma masalah lokal. Recalling itu, katanya, sudah sah dan sesuai dengan prosedur. "Parpol yang bersangkutan telah berkonsultasi dengan Depdagri. Kalau Depdagri sudah menyetujui, berarti kebenaran alasan recall itu sudah diteliti. kata Amur Muchasin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus