Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mengungkapkan Bencana Masalembo

Beberapa tersangka dalam kasus tenggelamnya Tampomas II sudah diberkas, tiba-tiba kejagung mengumumkan bahwa perkara tersebut tidak akan diteruskan ke pengadilan, kekurangan bukti & alasan pembayaran asuransi.(hk)

27 November 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BENCANA di laut Masalembo hampir dua tahun lalu itu sulit dilukiskan dengan kata-kata. Ketika itu sebagian penumpang telah tidur pulas, tapi sebagian lagi masih bergembira mendengarkan biduanita-biduanita yang menghibur penumpang kapal. Tiba-tiba terdengar teriakan, "api-api." Seketika suasana berubah menjadi panik. Tepatnya waktu itu, pukul 22.15 hari Minggu, 25 Januari 1981. Penumpang yang berjubel di KM Tampomas jurusan Jakarta-Ujungpandang itu, hiruk pikuk menyelamatkan diri. Ada yang terjun ke air di malam gelap itu. Korban lain terinjak atau terbakar. Ledakan dari mobil-mobil yang terbakar, menambah pamknya suasana. Selasa siang, Tampomas 11 tak tertolong lagi. Sebagian penumpang sempat menyelamatkan diri ke kapal-kapal yang kebetulan lewat. Tapi sekitar 600 penumpang berkubur bersama kapal itu di tengah laut Masalembo. (TEMPO, 7 Februari 1981). Penyebab kebakaran akhirnya berhasil diungkapkan di sidang Mahkamah Pelayaran. Ternyata api berasal dari puntung rokok di dek mobil. Juga terungkap pasti, banyaknya kekurangan-kekurangan di kapal itu. Dari peralatan penyelamaun penumpang seperti sekoci, pelampung sampai ke pemadam kebakaran. Juga terbukti, ketika itu ada perwira kapal yang sedang cuti tanpa izin atasan. Dan Almarhum Nakoda A. Rivai ternyata tidak pernah melatih awaknya untuk penyelamatan darurat. Untuk semuanya itu, beberapa perwira kapal dijatuhi hukuman administrasi oleh Mahkamah Pelayaran. (TEMPO 13 Juni 1981). Pejabat yang membeli kapal, Direktur Utama PT PANN, Nuzwari Chatab sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan pekan lalu. Begitu pula Direktur PT PANN H. Mandagi dan broker kapal Santoso Sumali dan George Hendra divonis minggu ini. Tapi siaya sebenarnya yang bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal itu? Ada beberapa tersangka yang telah diberkas Kejaksaan Agung, sejak tahun 1981. Kejaksaan sudah memeriksa mereka, berikut saksi saksi. Waktu itu, barangkali juga sampai sekarang, banyak orang menunggu persidangan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas musibah besar itu. Tapi tiba-tiba akhir Oktober 1982, Jaksa Agung Ismail Saleh mengumumkan: perkara itu tidak akan diteruskan ke sidang pengadilan. Alasan Jaksa Agung yang selama ini dikenal gigih mengusut kasus Tampomas "jaksa kekurangan bukti." Tidak ada penjelasan lebih lanjut setelah itu. Selain soal kekurangan bukti Jaksa Agung tidak mengungkapkan hal lainnya. Ia juga menolak untuk menjelaskan soal itu. Tapi dari sumber di Kejaksaan Agung didapat cerita, "pemberkasan perkara itu sebenarnya sudah siap." Satu tim jaksa diketuai oleh M.H. Silaban telah menggarap kasus itu Ada 50 orang yang selesai diperiksa ter masuk korban, awak kapal, pihak syahbandar, Pelni, Perhubungan Laut dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). "Sebenarnya kita sudah siap maju, tapi apa boleh buat," ujar sumber pemeriksa. Sumber itu mengungkapkan pula, dari berkas-berkas yang ada, semua bukti untuk menyeret para tersangka ke pengadilan sudah cukup. "Tim pemeriksa bekerja siang malam untuk itu," katanya. Di pihak Syahbandar, misalnya! ada bukti KM Tampomas II diberikan izin berlayar berkala. "Ada yang sebu lan, tapi ada yang cuma 15 hari. Itu kan pertanda Syahbandar sendiri tidak yakin kapal itu laik laut," ujar sumber itu. Tapi Syahbandar tetap memberikan izin karena ada dispensasi dari atasannya. Apalagi ada sertifikat kelaikan laut dari Departemen Perhubungan. Izin berkala itu, bagi pemeriksa, juga indikasi bahwa Syahbandar menginginkan adanya perbaikan kapal itu agar segera laik laut. "Sampai tenggelamnya kapal itu, perbaikan itu tidak ada, tapi izin terus diberikan," ujar sumber itu lagi. Yang jelas, katanya, kesalahan pemberian izin itu bisa merembet ke pejabat-pejabat Perla lainnya. Soalnya: kenapa Jaksa Agung tidak jadi mengajukan perkara yang susah payah digarap tim yang dibentuknya? Ini merupakan policy pemerintah, bukan kemauan Jaksa Agung pribadi, ujar sumber yang lain. Persoalannya menurut sumber itu, adalah kepentingan nasional juga. Apa? Pertama soal asuransinya. KM Tampomas 11 diasuransikan ke Maskapai Asuransi Jasa Indonesia dengan pertanggungan sebanyak harga beli US$ 8,3 juta. Jasa Indonesia menanggung sebagian kecil asuransi itu. Sisanya ditanggung Re-asuradur Lloyd di London. Humas Maskapai Asuransi Jasa Indonesia, K. Hasibuan, membenarkan telah membayarkan uang pertanggungan itu sebesar harga belinya. Dan Maskapai Asuransi Jasa Indonesia juga sudah menerima reasuransi dari London. "Lha kalau sekarang disidangkan, dan ternyata tenggelamnya kapal karena kelalaian Pelni, bisa-bisa uang itu dituntut kembali," kata sumber itu. Sebab kedua lebih hebat lagi. "Kalau Tampomas II dinyatakan tenggelam karena tidak laik laut, berarti semua kapal penumpang yang ada sekarang tidak boleh berlayar lagi. Sebab tidak ada yang lebih memenuhi persyaratan dibanding Tampomas yang tenggelam itu," ujar sumber TEMPO. Artinya, kalau tersangka sampai dijatuhi hukuman, karena kapal itu tak layak melaut, selain semua kapal yang berlayar harus ditarik, semua syahbandar juga harus diadili, berikut pejabat Perla dan perusahaan-perusahaan pelayaran serta nakhodanya. Direktur Utama PT Pelni, M. Husseyn Umar, menganggap keputusan Jaksa Agung itu wajar. "Seperti diketahui kasus tenggelamnya kapal itu sudah diperiksa dan diadili Mahkamah Pelayaran. Ini kelaziman internasional," ujarnya. Di pihak Pelni, kata Husseyn, keluarga 594 korban sudah diberi uang santunan sebanyak Rp 1,3 milyar. Dan bagi 677 orang penumpang yang selamat, Pelni juga sudah mengeluarkan uang santunan sebanyak Rp 50 juta lebih. Belum termasuk biaya rumah sakit dan pemakaman serta pengangkutan yang jumlahnya semua melebihi Rp 1,5 milyar. Uang itu dikeluarkan oleh Pelni dan perusahaan asuransi jiwa. Setelah itu, kata Husseyn, tidak ada lagi tuntutan masyarakat. "Toh tidak seorang pun di dunia ini yang menghendaki musibah itu," katanya. Harapan masyarakat, katanya, penyelesaian santunan. Itu sudah dilaksanakan. Selanjutnya, masyarakat menghendaki sebuah kapal penumpang untuk trayek Padang Tanjungpriok-Ujungpandang, sebagai pengganti Tampomas II. Syahbandar Tanjungpriok, J.B. Mamikere yang disebut-sebut sebagai salah satu di antara calon tersangka yang tak Jadi disidangkan dalam kasus tenggelamnya KM Tampomas, juga tidak menerima kesalahan ditimpakan kepadanya. Beberapa waktu lalu, ia menolak sebab tenggelamnya kapal karena izin yang ia berikan. "Kapal baru sekalipun bisa rusak. Kalau ada rumah yang terbakar jangan walikota yang disalahkan, dong," ular Mamikere. SEKRETARIS Mahkamah Pelayaran, Usman Syamsuddin juga tidak sependapat kalau ada kapal tenggelam karena tidak laik laut, lalu kesalahan ditimpakan kepada syahbandar. "Yang paling tahu keadaan kapal nakhoda sendiri. Syahbandar hanya memeriksa apa yang terlihat saja, misalnya, surat-surat atau jumlah awak kapal. Tapi ia tidak tahu kalau setelah diperiksa ada awak kapal yang turun," ujar Usman. Tapi apakah benar banyak kapal yang sampai sekarang terus berlayar, tak laik laut? Sebab ternyata kecelakaan kapal tambah sering terjadi. Seperti juga diakui Usman. "Hampir setiap hari ada kecelakaan kapal," katanya. Tapi yang sampai ke Mahkamah Pelayaran hanya yang disebut "bencana kapal". Bencana itu terjadi bila ada korban manusia, atau kapalnya sampai tenggelam. Bencana seperti itu, katanya, 10% dari semua kecelakaan kapal. Dari data yang didapat TEMPO tercatat ada 451 kecelakaan kapal di seluruh perairan Indonesia di tahun 1981 itu. Di antaranya 40 buah kapal mengalami tubrukan, 50 buah kandas, 140 buah tenggelam, 13 buah terbakar -termasuk Tampomas -- lain-lain sebanyak 208 kapal. Belum termasuk kecelakaan perahu. Ternyata angkutan laut sama tidak amannya dengan angkutan darat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus