Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menjelang Purna Tugas di KPK, Agus Rahardjo Ucapkan Perpisahan

Dalam acara buka puasa bersama di KPK, Agus Rahardjo menyampaikan permohonan maaf sekaligus terima kasih.

17 Mei 2019 | 21.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akan segera mengakhiri masa tugasnya menjadi pimpinan di akhir 2019 ini.

Baca: Kepemimpinan KPK Agus Rahardjo Cs akan Berakhir, Ini Warisannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam acara buka puasa bersama di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat, 17 Mei 2019, Agus menyampaikan permohonan maaf sekaligus berterima kasih atas kerja sama dalam penegakan hukum di kasus-kasus korupsi selama ini.

"Ini tahun terakhir bulan Ramadhan di KPK. Oleh karena itu, saya juga ucapkan terima kasih kerja samanya. Tak lupa permohonan maaf, mungkin saya tidak ketemu bapak ibu di KPK, enggak tahu ketemu di mana," ujar Agus pada Jumat, 17 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus pun berharap rekannya di jajaran pimpinan KPK, Laode M Syarif, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Basaria Pandjatian bisa melanjutkan karirnya di KPK. Ia pun berharap KPK bisa terus bekerja sama memberantas korupsi.

"Ucapkan permohonan maaf selama kami bekerja sama dan koordinasi ada kekhilafan kami lakukan, bukan maksud kami lakukan itu mohon dimaafkan. Saya berharap kerja sama berlanjut terutama kepada KPK membutuhkan bapak ibu untuk agar korupsi bisa minimalkan dan bisa kita cegah di negara ini," kata Agus.

Selain ucapan perpisahan, Agus memaparkan laporan tahunan 2018 yang berisi capaian kinerja KPK. Dalam laporan kinerja KPK tersebut, selama 2018 tercatat ada 121 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mulai kepala daerah hingga advokat. Selain itu, total barang bukti Rp 24,47 miliar dan USD 14 ribu SGD 310 ribu.

Agus juga menyinggung soal stranas pencegahan korupsi yang dibuat berdasarkan Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Ada tiga bidang yang menjadi fokus yakni Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Baca: Presiden Jokowi Tetapkan 9 Anggota Pansel Calon Pimpinan KPK

"Pentingnya di sana ada perizinan dan tata niaga terakhir penegakan hukum reformasi dan birokrasi. Nah ini sebetulnya dalam Perpres No 54 sudah terbagi habis di Kementerian dan Lembaga. Lembaga punya tugas masing mencapai target dibutuhkan karena disana 2019-2020 ada sub aksi dan output," kata Agus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus