Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menjual nama, menggaet untung

Berkas perkara penyelundupan lewat kemayoran sudah di kejaksaan. penyelundupan dengan pesawat carteran ternyata sering terjadi. (krim)

17 Desember 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERKARA penyelundupan lewat bandar udara Kemayoran itu cepat sekali diproses. Pekan ini, polisi menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah belasan tersangka yang diduga terlibat diperiksa. Yang didakwa sebagai pemeran utama dalam kasus yang menghebohkn itu, menurut sebuah sumber, tak lain memang Ir. Hamid, direktur utama PT Multi Episode, yang mencarter pesawat Fokker 27 milik Sempati Air Transport. Pesawat itu dicarter untuk mengangkut barang sekitar empat ton, sekali angkut, dengan tarif Rp 1,5 juta per jam terbang. Dalam kontrak disebutkan bahwa barang yang akan diangkut berupa peralatan elektronik dan komputer milik PT Nurtanio. Dan, karena peralatan itu memerlukan suhu rendah, pihak Sempati menyetujui pesawat diterbangkan pada malam hari. Maka, pada sekitar pukul 02.00 dinihari, 6, 7, dan 9 November lalu. Fokker-27 yang bernama Natalus itu pun mendarat di Kemayoran. Selama parkir di taxi way Golf, Natalus memuntahkan muatannya yang kemudian ditampung dua truk. Tanpa melewati pemeriksaan apa pun, truk meninggalkan Kemayoran. Ternyata, barang yang dibawa Natalus bukan milik Nurtanio. Asisten direktur utama Nurtanio bidang komersial, Ir. S. Paramajuda, kepada TEMPO menyatakan bahwa pihaknya memang pernah memesan seperangkat komputer IBM. Peralatan seberat sekitar 8,5 ton itu dipesan lewat agen tunggalnya, PT Usaha Sistem Informasi (USI): "Kami tak pernah berhubungan langsung dengan perusahaan yang mengangkutnya. Sebab, sebagai pembeli, kami hanya tahu barang sampai di tempat," katanya. Proses pengangkutan itu, menurut sumber TEMPO yang lain, berlangsung pada 14-22 November lalu. Jadi, sekitar seminggu sampai dua minggu setelah "peristiwa Kemayoran". Barang itu, katanya, diangkut dengan pesawat JAL dari Jepang, 14 November. Setelah tiba di Singapura, empat hari kemudian barang dipindahkan ke pesawat CL-44 milik Bayu Airlines. Esoknya, Setia Usaha, yang mencarter pesawat, mengangkut peralatan itu ke Jakarta. Pesawat tadi, menurut sumber itu lagi, sempat tiga hari parkir di Jakarta karena pihak Nurtanio di Bandung perlu menyiapkan penempatannya. Untuk pengangkutan Jakarta-Bandung, masih dengan pesawat yang sama, barulah PT Multi Episode - yang tak lain anak perusahaan Setia Usaha - berperan. "Baru pertama kali itu kami berhubungan dengan Multi Episode," katanya. Jadi, rupanya, barang-barang - berupa peralatan elektronik, tekstil, dan parfum yang diangkut Fokker:27. Sempati pada 6,7, dan 9 November, tak ada sangkut paut sama sekali dengan perusahaan pesawat terbang di Bandung itu. Barang-barang sekitar 12 ton itu, menurut sumber TEMPO, sepenuhnya tanggung jawab Hamid. "Sebagian miliknya sendiri, sebagian yang lain barang titipan," katanya. Untuk menggolkan kerja besarnya, ia mengadakan kerja sama dengan beberapa pejabat di Kemayoran. Pesawat carteran, menurut sebuah sumber di Kemayoran, sebenarnya tak aneh bila digunakan menyelundup. Supaya tidak menanggung rugi, pencarter pesawat biasanya menyewakan ruangan yang masih kosong. Barang gelap itu disisipkan di antara barang resmi seperti tercantum dalam dokumen. "Istilahnya split," kata sumber tadi. Karena tersamar, barang selundupan itu bisa langsung dibawa keluar bandar udara, nebeng "kekebalan" barang yang resmi. Kerja sama begini menguntungkan semua pihak. "Pencarter pesawat untung karena bisa menekan ongkos carter, dan pemilik barang titipan senang pula karena, selain harganya - jatuh lebih murah, proses pengeluarannya bisa cepat," kata sumber tadi. Yang rugi, tentu saja negara, karena bea masuk tak dibayarkan. Penyelundupan sistem "tembak langsung" - bukan hanya split, seperti terjadi 6,7, dan 9 November - sudah tentu menyebabkan kerugian negara lebih besar, sebab tak satu sen pun membayar bea.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus