Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan lima warga negara asing (WNA) tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia tetap berstatus narapidana. Pemerintah Indonesia memulangkan kelima tahanan kasus penyelundupan narkoba tersebut ke negara asal mereka pada Ahad, 15 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusril menyampaikan Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada para anggota Bali Nine meski setuju memulangkan mereka. Menurut Yusril, ketetapan status narapidana merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Australia pada 12 Desember 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," kata Yusril dalam keterangan tertulis pada Ahad, 15 Desember 2024.
Dalam kesepakatan itu, kata Yusril, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Para narapidana Bali Nine juga dimasukkan dalam daftar cegah tangkal (cekal) dan tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia. Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia mengenai status dan perlakuan terhadap para anggota Bali Nine setelah pemindahan.
Yusril menyampaikan kesepakatan pemindahan tahanan itu ditandatangani dengan dasar prinsip timbal balik atau resiprokal. "Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," ujar Yusril.
Kelima narapidana kasus Bali Nine adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Penyerahan tahanan ke Pemerintah Australia berlangsung di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penyerahan tahanan dilakukan oleh sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI hingga kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kerobokan Bali. Sementara itu, pemerintah Australia diwakilkan Minister-Cousellor Home Affairs Lauren Richardson dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Sembilan orang narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Kini tersisa sebanyak lima orang narapidana Bali Nine di Indonesia, yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae bebas pada 2018, sementara Tan Duc meninggal pada 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.