Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah tidak akan melakukan komutasi hukuman mati atau perubahan hukuman terhadap terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso sebelum pemindahannya ke Filipina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusril menegaskan bahwa Mary Jane telah divonis mati akibat perbuatannya di wilayah hukum Indonesia. “Indonesia tidak akan mengubah hukumannya, tetap seperti itu,” tutur Yusril kepada Tempo ketika dihubungi pada Selasa, 26 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Status hukum Mary Jane Fiesta Veloso usai pemindahan narapidana atau transfer of prisoner, kata Yusril, menjadi kewenangan pemerintah Filipina sepenuhnya. Rencananya, terpidana mati Mary Jane akan kembali ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukuman pada Desember 2024 mendatang.
Ia mengatakan, Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr dipersilakan untuk menyetujui pemberian grasi terhadap Mary Jane Veloso. “Apapun grasi yang diberikan, kita hormati, karena tugas membina narapidana tersebut sudah kita serahkan ke pemerintah Filipina,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah Indonesia melakukan komutasi atau perubahan hukuman terhadap terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso, yang akan dipulangkan ke negara asalnya Filipina.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan hukuman Mary Jane bisa berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
"Nah, kalau dia seumur hidup kan ada kejelasan sistem hukumnya di Filipina kayak gimana," tutur Maidina saat ditemui Tempo usai konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 21 November 2024.
Ia menjelaskan, Filipina telah menghapuskan pidana mati. Adapun Mary Jane rencananya dipulangkan ke Filipina lewat mekanisme transfer of prisoner atau pemindahan narapidana. Kebijakan ini memungkinkan terpidana melanjutkan hukumannya di negara asalnya. "Berarti dia menjalani hukuman di sana dan ada padanannya sistem hukumannya di Filipina," ucap Maidina.
Kendati demikian, ia menilai, apabila Mary Jane belum dikomutasi bukan berarti tidak bisa pulang. Komutasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum ke depan terhadap kasus-kasus serupa.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.