Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menteri Hukum Optimistis Buronan Paulus Tannos Bisa Segera Diekstradisi dari Singapura

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan optimistis buronan Paulus Tannos bisa diekstradisi dari Singapura. Libatkan KPK dan Kejagung.

18 Februari 2025 | 09.22 WIB

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, saat ditemui di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025. TEMPO/Alfitria Pratiwi
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, saat ditemui di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025. TEMPO/Alfitria Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku optimistis tentang ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos. Supratman berkata hal ini dikarenakan ia sudah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

“Ya, harus optimis, dong. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” kata Supratman kepada awak media di depan ruangan Komisi XIII DPR RI, gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
 
Pengganti Yasonna Laoly di masa pemerintahan Joko Widodo itu mengungkap dirinya yakin hubungan baik antara pemerintah Indonesia dan Singapura akan berlanjut. Koordinasi dipastikan berjalan melalui KPK maupun Kementerian Hukum, sebab keduanya yang bertugas mengirimkan surat permohonan untuk ekstradisi Tannos.
 
Supratman mengatakan ia telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung Burhanuddin untuk meminta persyaratan terkait surat permohonan ekstradisi. Menurut dia, Burhanuddin telah mengirimkan syarat-syarat yang dibutuhkan kepada Kementerian Hukum. “Segera mungkin surat yang dimaksud, yang diminta oleh pihak Singapura, akan segera kami kirim,” ucapnya.
 
Ia menegaskan urusan teknis ekstradisi akan ditangani oleh KPK bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Sementara, Kementerian Hukum bertugas sebagai otoritas pusat. Supratman pun menolak memberi kabar terbaru tentang sidang Tannos di Singapura, karena ia sendiri tidak memantau perkembangan sidang tersebut.
 
Sebelumnya, Supratman menyatakan baru saja menandatangani surat permintaan ekstradisi Tannos. Dia mengatakan, ekstradisi buron KPK itu merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus kementeriannya saat ini.
 
“Saya sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan,” kata Supratman dalam rapat Kementerian Hukum bersama Komisi XIII, 17 Februari 2025.
 
Dia menjelaskan bahwa dalam prosesnya, Kementerian Hukum berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) yang terkait. “Alhamdulillah, kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH, baik ke KPK, Kejaksaan Agung, begitu pula dengan Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya,” ujar Supratman.
 
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
 
Dia ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum ditangkap, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap buronan tersebut.
 
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih memproses ekstradisi Tannos.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus