Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah mempertimbangkan aturan pemindahan narapidana warga negara asing dengan negara-negara mitra dibuat menjadi undang-undang. Sampai saat ini, regulasi adanya wacana transfer narapidana tersebut masih dikaji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Hukum, Supratman menuturkan, sedang memikirkan aturan tersebut untuk di masa mendatang. Regulasi tersebut nantinya bisa berupa undang-undang yang berhubungan dengan transfer narapidana atau cukup hanya menggunakan mutual legal assistance (MLA) dengan perjanjian bilateral antar negara. "Kalau bilateral nantinya berupa perjanjian timbal balik hukum antarnegara. Jadi itu lebih mudah,” kata Supratman seusai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, wacana regulasi tersebut saat ditanyai perihal persetujuan Presiden Prabowo atas pemulangan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia. Belum lama ini pemerintah juga sepakat memulangkan terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Menurut Supratman, pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan pemerintah membebaskan warga negara asing yang punya masalah hukum di Indonesia. Faktor kedua adalah timbal balik yang diharapkan. “Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar negeri yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum,” ujar Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.
Pemindahan narapidana dimungkinkan sebagaimana Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut menyebutkan, dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Pada ayat 1 Pasal 45 disebutkan, ketentuan mengenai pemindahan narapidana diatur dengan
undang-undang. Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur ketentuan pemindahan narapidana tersebut.
Rencana pemulangan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia, dikonfirmasi melalui keterangan tertulis Kementerian Hukum pada Ahad, 24 November 2024. Indonesia menyatakan belum memiliki prosedur tetap mengenai pemindahan narapidana internasional. Namun, pemerintah mengklaim akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
Narapidana, warga negara asing berasal, tetap harus mengakui putusan pengadilan Indonesia. Sebab pemerintah berwenang mengadili warga negara termasuk warga negara asing yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. “Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” ujar Supratman.
Seperti dilansir Antara, Menteri Supratman Andi Atgas mengatakan Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya sudah menyetujui pemindahan narapidana (napi) asal Australia yang merupakan kelompok anggota "Bali Nine" ke negara asal. Meski begitu, pemindahan narapidana tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut mekanisme. "Mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya. Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum dan Menteri Hukum untuk melakukan kajian," ujar dia.
'Bali Nine' merupakan istilah bagi sembilan warga Australia yang ditangkap aparat saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis heroin ke Pulau Dewata pada 2005. Satu dari sembilan terpidana itu dibebaskan dari penjara pada 2018.
Terpidana lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama. Sementara dua orang yang disebut sebagai pemimpin kelompok Bali Nine, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sudah dieksekusi mati di Indonesia pada April 2015.
Hukuman mati terhadap napi narkoba itu sempat memicu ketegangan diplomatik antara Australia dan Indonesia. Australia bahkan sempat menarik duta besarnya untuk Indonesia sebagai bentuk protes.
Kesepakatan pemindahan lima napi Bali Nine yang dihukum seumur hidup di lapas Bali merupakan buah pertemuan Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di sela kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT APEC di Peru pada pekan lalu. Reuters pada Sabtu, 23 November 2024, melaporkan informasi ini mengutip Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones sebagai narasumber.
Pilihan Editor: