Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terdapat ribuan warga negara asing atau WNA di Indonesia yang melakukan pelanggaran administrasi. Data tersebut merupakan pelanggaran yang terungkap sepanjang 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil dari pengawasan orang asing terdapat 5.434 pelanggaran,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain kategori pelanggaran terhadap administrasi, Agus mengatakan terdapat 130 WNA lainnya yang juga mempertentangkan hukum pidana. Ia menyatakan imigrasi telah melakukan penegakan hukum terhadap 130 WNA yang terjerat hukum pidana dan 5.434 orang yang memiliki masalah administrasi keimigrasian.
Agus mengatakan kasus itu terungkap dari hasil dua mekanisme pengawasan utama yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dua mekanisme itu adalah pengawasan di bawah kendali pusat dengan 1.630 kegiatan dan pengawasan di bawah kendali satuan kerja dengan total 10.859 kegiatan. “Total kegiatan pengawasan se-Indonesia sebanyak 12.489 kegiatan,” kata Agus.
Atas penanganan itu, Agus menyatakan penegakan hukum keimgrasian juga mengalami peningkatan sepanjang 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Agus memaparkan, terdapat 58 WNA yang dikenakan penegakan hukum keimigrasian sepanjang 2023. Angka itu lebih kecil dibandingkan penegakan hukum sepanjang 2024 yang dilakukan terhadap 130 WNA. “Sehingga ada peningkatan sebesar 124,13 persen,” ujar Agus Andrianto.
Adapun jumlah pelanggaran yang dikenakan penegakan hukum administrasi keimigrasian pada 2023 berjumlah 3.351 WNA. Sedangkan pada 2024 terdapat 5.434 WNA alias terjadi peningkatan sebesar 62,16 persen.