Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perusahaan produsen minyak goreng rakyat MinyaKita melakukan kecurangan dengan mengurangi volume sekitar 200 mililiter dalam kemasan botol 1 liter dan pouch 2 liter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu diungkap Polri setelah munculnya keluhan masyarakat atas isi MinyaKita yang tidak sesuai dengan label.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga ada tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran atau volume.
"Tiga distributor tersebut, yaitu CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025, seperti dikutip Antara.
Ade Safri menjelaskan, dari pengujian di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, ada 12 botol MinyaKita tertulis satu liter dari CV Rabani Bersaudara hanya berisi kurang lebih 800 mililiter.
Begitu juga dengan botol MinyaKita dari PT Artha Global dan Koperasi Produsen UMKM Kudus yang seharusnya berisi satu liter hanya berisi 800 mililiter.
Dia mengatakan atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade Safri.
Kecurangan juga terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Serang, Magetan, dampai di NTB dan Kendari. Namun sejauh ini, Polri baru menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati.
Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Polri menyatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp15.700 per liter.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi," kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Moga menjelaskan penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.
Lebih lanjut, Moga menyampaikan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk.
Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam peraturan itu disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
"Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang," ujar Moga.
Moga Simatupang mengatakan bahwa bahan baku MinyaKita yang dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO, sehingga repacker mengurangi volume isi. Pengepak juga menaikkan harga jual, yang menyebabkan HET tidak tercapai. Modus ini memanfaatkan tingginya permintaan MinyaKita, terutama selama Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Kerugian Bisa Rp3.000 per liter
Berdasarkan data yang dikutip dari situs resmi Kementerian Perdagangan, jumlah Minyakita per bulan rata-rata sebanyak 49.207 ton. Minyak goreng memiliki densitas sekitar 0.88 kg/L. Jadi, 1 liter minyak masak sekitar 0.88 kilogram, artinya dalam sebulan produksi MinyaKita setara dengan 55 juta liter.
Jika rata-rata perliter minyak disunat 200 mililiter atau 20 persen, maka jumlah kerugian konsumen bisa 11 juta liter sendiri setiap bulannya.
Yang jelas, konsumen setiap membeli MinyaKita kemasan 1 liter yang disunat dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700, mereka dicurangi Rp 3.140.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), M. Mufti Mubarok, mengatakan temuan penyunatan volume MinyakKita perlu ditindaklanjuti dengan audit total terhadap seluruh perusahan produsen.
"Bahkan, kita perlu lihat lagi update daftar perusahaan yang mengantongi izin produsen dan pengemasan MinyaKita ini," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa.
Tim BPKN untuk sementara sudah mengantongi 4 perusahan yang mengurangi takaran liter MinyaKita ini.
Menurut Mufti kepada pengusaha yang terbukti melanggar tidak cukup diberi sanksi tapi juga pidana.
Kasus pengurangan takaran ini sangat merugikan masyarakat khususnya rakyat kecil, bahkan di saat masyarakat harus membeli dengan harga yang jauh di atas HET, katanya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 10.560 liter minyak goreng dalam penggeledahan pabrik PT Aya Rasa Nabati di kawasan Depok, pada Ahad, 9 Maret 2025. Aya Rasa Nabati merupakan perusahaan yang diduga mengurangi takaran kemasan minyak goreng bersubsidi MinyakKita.
"Penyitaan ini kami lakukan mengingat minyak tersebut isinya tidak sesuai dengan keterangan di kemasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.
Iqbal Muhtarom, Alif Ilham Fajriadi, dan Han Revanda dan Antara turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.