Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK bakal menelaah laporan dari Centrum Muda Proaktif terhadap dua hakim MK, yaitu Saldi Isra dan Arief Hidayat. Kedua hakim MK itu dilaporkan perihal dugaan pelanggaran etik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Insyaallah segera. Kalau batas waktu tidak diatur," kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dihubungi pada Senin, 23 Desember 2024. "Sudah dilaporkan ke MKMK dan segera ditelaah."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun laporan Centrum Muda Proaktif diterima Sekretariat MKMK pada Jumat pekan lalu, 20 Desember 2024. Fajar belum dapat memastikan kapan laporan itu akan diputus oleh MKMK. Namun, dia memastikan dalam waktu sesegera mungkin laporan itu akan diputuskan mengingat MK akan menggelar sidang perdana perkara pilkada pada awal Januari 2025.
Dalam laporan 26/PL/MKMK/2024 tersebut, pelapor menduga dua hakim mahkamah itu terafiliasi partai politik tertentu dan terlibat konflik kepentingan. Pelapor beranggapan bahwa dua hakim mahkamah tersebut melanggar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK dan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozy, dalam laporannya ke MKMK, meminta agar terlapor dinonaktifkan secara sementara dari jabatannya sebagai hakim MK. Saldi Isra dan Arief Hidayat diminta tidak terlibat dalam menangani gugatan sengketa Pilkada 2024.
Sebelumnya, Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa lembaganya memiliki sejumlah pertimbangan untuk memastikan pembagian hakim panel di setiap perkara gugatan sengketa pilkada. Pertimbangan itu, ujar dia, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Adapun pertimbangan yang dijadikan acuan MK di antaranya ialah independensi dan imparsialitas sesuai kode etik hakim mahkamah. "Misalnya daerah, seperti saya tidak mengadili perkara yang diajukan dari wilayah Jogja," kata lulusan S3 Ilmu Hukum Program Pascasarjana UGM ini.