Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan belum mengetahui latar belakang pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Dia belum bisa berkomentar soal isu tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya juga baru mendengar, membaca di media. Jadi saya belum bisa komentar ya. Saya mohon maaf ya," kata Moeldoko saat ditanya mengenai detil pembebasan Abu Bakar Baasyir di Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu, 19 Januari 2019.
Moeldoko mengatakan, kalaupun pembebasan Baasyir benar dilaksanakan, dia yakin pemerintah sudah memperhitungkan dengan matang. Termasuk, soal potensi penyebaran radikalisme hingga aksi intelijen asing yang memanfaatkan kebijakan ini.
"Pasti sudah dikalkulasi risiko-risikonya, berkaitan dengan mitigasi kalau terjadi sesuatu. Bagaimana mengambil yang paling rendah (risikonya)," kata dia.
Dia mengatakan pembebasan Baasyir bukan berarti pemerintah mengendurkan pengawasan. Pemerintah tetap berkomitmen untuk tak memberikan ruang untuk radikalisme. Pasalnya Baasyir masih dipandang memiliki pengaruh.
Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan. Kabar itu disampaikan kuasa hukum calon Presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan Abu Bakar Baasyir sudah berhak mengajukan bebas bersyarat sejak Desember lalu, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Namun untuk bebas, Baasyir harus menandatangi surat setia kepada NKRI.
Baasyir, kata Yusril, masih menolak sistem demokrasi. Dia pun meminta Jokowi untuk mengeluarkan kebijakan presiden dan mengesampingkan syarat bebas bersyarat tersebut. Jokowi, kata dia, setuju untuk mengesampingkan sarat tersebut.