Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo. AH diduga tewas usai dianiaya dua seniornya karena pelaku tidak terima ditagih utang Rp10 ribu.
Kapolres Tebo Ajun Komisaris Besar I Wayan Arta di Jambi mengatakan dari penyelidikan dan penyidikan yang panjang kedua pelaku berstatus sebagai santri di ponpes tersebut yaitu berinisial R dan A.
Wayan menjelaskan korban pernah meminjamkan uang sebesar Rp10 ribu kepada salah satu pelaku. Kemudian korban menagih uang tersebut kepada pelaku, tetapi pelaku tidak terima dan melakukan kekerasan kepada korban.
Beberapa hari kemudian, tepatnya saat kejadian penganiayaan itu, pelaku memanggil korban untuk naik ke lantai 3 asrama. Di sana lah terjadi penganiayaan terhadap korban AH. Pelaku R dan A bergantian memukuli tubuh dan muka korban.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta menjelaskan kronologis penganiayaan yang terjadi pada 14 November 2023 itu.
Setelah sampai di lantai atas, pelaku R langsung memegang korban dan A memukul kepala dan rusuk korban dengan menggunakan tangan.
Kemudian R memukul paha korban dan kembali memegang korban dari belakang. Pelaku A kemudian memukul korban dengan kayu di bagian paha, rusuk, bahu dan pipi.
Setelah itu, pelaku A membanting dan menginjak AH di bagian punggung dan kepala berulang kali.
Selanjutnya, kedua pelaku R dan A mengangkat korban dan meletakkannya di pintu masuk lantai atas dan dibuat seolah-olah korban AH tersengat listrik.
"Keterangan ini kami dapat setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, kami menemukan keterangan saksi yang berbeda-beda saat penyelidikan," kata Andri.
Selain keterangan saksi, polisi juga mengantongi bukti dari CCTV asrama Ponpes dan hasil autopsi yang dilakukan dokter RS Bhayangkara.
Adapun hasil autopsi dokter menjelaskan bahwa korban luka akibat benda tumpul dan tidak ditemukan luka akibat benda tajam maupun indikasi tersengat listrik.
Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat UU kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHPidana.
Dalam penanganan kasus ini, Polisi telah memeriksa 54 saksi meliputi teman korban, pengurus Ponpes dan keterangan saksi ahli dokter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Mahasiswi Jambi Ikut Magang Ferienjob di Jerman, Kerja Kasar Panggul Paket 30 Kilogram