TENTANG terhukum minta grasi itu soal biasa. Tapi kali ini, yang boleh dibilang menarik, yang tahu mempergunakan upaya hukum itu dua orang mucikari muda: Narsih, yang berusia 22, dan Daripah, 28 tahun. Uniknya lagi, di samping tahu tentang hak grasi itu, Narsih dan Daripah meminta ampunan dari Presiden hanya karena masing-masing dihukum tiga hari kurungan di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, baru-baru ini. Pengetahuan kedua mucikari, yang sehari-harinya pedagang minumam, itu tak urung membuat kaget Kepala Sub-Panitera Pengadilan Negeri Brebes. "Dari mana tahu kalau punya hak minta grasi?" tanya Soetrisno kepada kedua wanita itu. Tapi dua perempuan berwajah ayu itu tidak ingin menjelaskannya. "Sudahlah, pokoknya saya mau minta grasi, dan itu 'kan hak saya," kata Daripah. Persoalan kedua mucikari itu juga sebenarnya persoalan kecil dan tidak istimewa. Sebagai pedagang makanan dan minuman, yang membuka warung antara Tegal dan Cirebon, mereka melengkapi warungnya dengan "kembang" bagi laki-laki yang mampir. Tapi, warung yang sudah berjalan sekitar setahun itu tiba-tiba, awal April lalu, digerebek polisi. Narsih dan Daripah digiring polisi bersama lima orang wanita muda yang berpraktek sebagai pelacur di warung itu. Di sidang pengadilan, "Mereka mengaku terus terang semua perbuatannya," kata Hakim Ismoehari. Sebab itu, Ismoehari mengganjar kedua mucikari itu masing-masing tiga hari kurungan, sementara lima orang "anak asuh"-nya, masing-masing lima hari kurungan - dengan catatan segera masuk. Kelima perempuan yang dianggap terbukti pelacur menjalani hukuman. Tetapi Narsih dan Daripah menunggu proses grasinya. Permintaan grasi kedua mucikari itu, kata dosen hukum acara pidana Universitas Jenderal Sudirman di Purwokerto, Soeprajitno, memang dibenarkan kendati mereka hanya dihukum tiga hari kurungan. "Tidak ada ketentuan batas minimal hukuman yang bisa dimintakan grasi," katanya. Anehnya, kini kedua mucikari itu sudah tidak ada lagi di warungnya, di Desa Losari Lor di Brebes. "Sejak warungnya digerebek polisi, kedua orang itu tidak pernah tampak lagi," kata Nyonya Sudarmi, tetangga kedua terhukum, yang juga pemilik warung. Adakah permohonan grasi itu hanya alasan bagi Narsih dan Daripah untuk meloloskan diri dari hukuman? Sulit dicari jawabannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini