Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PBHI: Masyarakat Sebar Data Pribadi Hakim yang Vonis Harvey Moeis karena Muak

Vonis 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis dinilai tidak memuaskan publik. Di sisi lain menyebarkan data pribadi seseorang termasuk kriminalitas

29 Desember 2024 | 21.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim Ketua Eko Aryanto (tengah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 21 Oktober 2024. Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya. Setelah menjadi CPNS pada 1988, Eko berkarier di beberapa Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyoroti data pribadi hakim Eko Aryanto, seperti alamat hingga nomor telepon yang tersebar di media sosial. Eko merupakan hakim ketua yang menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Julius mengatakan menyebarkan data pribadi seseorang merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan ini yang disebut sebagai doxing dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, ia menilai ada latar belakang yang membuat masyarakat menyebarkan data pribadi hakim Eko Aryanto. "Kasus timah ini diawali dengan hegemoni dan publikasi pemberitaan yang luar biasa, baik soal angka Rp 300 triliun kemudian nama-nama besar," kata Julius saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan, Ahad, 29 Desember 2024.

Ia menuturkan, dalam kasus timah sempat ada istilah RBT yang diduga sebagai donatur Polri. Kemudian aliran-aliran dana hingga ke aparat penegak hukum, salah satunya seorang jenderal bindang satu Polri. Selain itu juga berhubungan dengan sistem dan struktur badan usaha milik negara (BUMN).

"Situasi ini yang mendorong masyarakat berharap agar ada pengusutan hingga tuntas di meja pengadilan," ujar Julius. Harapan itu ditumpukan kepada hakim.

Namun, semua harapan itu lenyap di ruang sidang. Menurutnya, kasus ini bahkan tidak terbongkar secara sederhana.  "Ada satu contoh yang kemudian membuat masyarakat kecewa," ucap Julius. 

Ia mencontohkan pertimbangan yang meringankan terhadap vonis penjara 6,5 tahun dan denda beberapa miliar dari ratusan triliun. "Salah satunya adalah bersikap baik selama persidangan."

Menurutnya, banyak keterangan-keterangan terdakwa yang tidak logis selama persidangan. Ia pun mencontohkan pernyataan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, yang mengaku tidak pernah dinafkahi sepeser pun sejak awal menikah. 

"Ini kan harusnya dibongkar secara mudah, tapi tidak terlihat. Jadi majelis hakim ini seperti tersandera, seperti tidak berupaya membongkar sehingga tidak memperoleh kebenaran materiil."

Oleh sebab itu ia menilai, hukum yang tidak dijalankan, prosedur yang tak terlihat, dan secara materiil tidak mewakili masyarakat. Sehingga, nuansa yang dihadapkan pada masyarakat adalah seolah ada kepentingan pribadi dalam vonis Harvey Moeis.

"Ini latar belakang yang membuat masyarakat muak, marah, dan kemudian memeriksa latar belakang personal (hakim Eko Aryanto)," ucap Julius.

Sebelumnya, Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Suami aktris Sandra Dewi itu divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Ini lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebesar 12 tahun. Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, ia juga diminta membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

Vonis itulah yang membuat sosok Eko ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya di X (dulu Twitter). Bahkan, data pribadinya juga disebar. Salah satu warganet yang menyebarkan data pribadi Eko Aryanto adalah akun @Elliot**. Dalam salah satu unggahannya, ia mengungkapkan data berupa nama, jenis kelamin, nomor KTP, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat. Postingan tersebut disukai 15 ribu netizen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus