Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Fauzan Lubis alias Ozan mengaku pernah minum kopi ganja di sebuah kafe di Bekasi. Vokalis band Sisitipsi itu saat ini menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengakuan soal kopi ganja itu disampaikan Muhammad Fauzan kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka mengonsumsi kopi mengandung ganja di sebuah kafe kawasan Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 18 Maret 2022.
Kopi ganja itu, menurut keterangan Zulpan, dikonsumsi oleh Muhammad Fauzan pada 6 Maret 2022 lalu.
Zulpan belum memberikan keterangan yang lengkap soal kopi ganja tersebut. Apakah kopi yang sudah mengandung ganja didalamnya, atau kopi yang dicampur ganja saat disajikan.
Hal lain yang belum terang benderang adalah, apakah kopi ganja tersebut merupakan menu yang ditawarkan oleh kafe di Bekasi tersebut, ataukah Muhammad Fauzan membawa sendiri kopi ganja itu untuk ia meminum di kafe tersebut.
Hal lain adalah, seberapa besar kandungan ganja yang ada di dalam kopi tersebut. Polisi, kata Zulpan, belum bisa memastikan keterlibatan pihak kafe dalam menyajikan kopi mengandung ganja.
Muhammad Fauzan Lubis, vokalis band Sisitipsi, ditangkap Kamis dini hari, 17 Maret 2022 di lapangan parkir kafe bilangan Blok M, Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan kita tangkap di TKP pertama usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.
Polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir sanax, setengah butir dumolid, satu butir Calmelt Alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.
Setelah ditangkap di parkiran kafe kawasan Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di kawasan Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Muhammad Fauzan Lubis dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.