Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan dua muncikari di Kelapa Gading memalsukan identitas para pekerja seks komersial atau PSK-nya, seolah-olah sudah dewasa. Padahal, 9 orang PSK yang ditampung di Apartemen Gading Nias masih berumur 14 - 16 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KTP-nya palsu, ini untuk mengelabui petugas seolah-olah umurnya dewasa," ujar Budhi saat konferensi pers di kantornya, Senin, 10 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Budhi, KTP bodong itu dibuat oleh muncikari dengan bantuan orang lain di luar wilayah Jakarta Utara. KTP yang dibuat adalah versi lama atau belum E-KTP. "Kami sedang mengejar orang yang diduga membuat identitas tersebut," kata Budhi.
Polisi menggerebek tempat penampungan PSK di Apartemen Gading Nias di Tower Chrysant unit 20JB dan 21HC, Jakarta Utara pada Rabu, 6 Februari 2020. Polisi menemukan 9 PSK usia anak-anak dan 4 orang lain usia dewasa serta 5 orang tersangka.
Dua muncikari yang ditangkap polisi adalah pasangan suami istri berinisial MC, 35 tahun dan SR alias SH (33). Sedangkan tiga orang pengawas adalah RT alias OZ (30), SP (36) dan ND alias BN (26). Para PSK anak-anak yang ditemukan polisi berumur antara 14, 15 sampai 16 tahun, rata-rata berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
Budhi menjelaskan, para PSK dijual dengan sistem voucher. Satu voucher dibanderol dengan harga Rp 380 ribu. Rinciannya, Rp 200 ribu untuk penyedia tempat, Rp 75 ribu untuk muncikari dan 105 ribu untuk PSK. Menurut Budhi, mereka bekerja di bawah naungan agensi Agatha.
Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.