Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Muncikari Kelapa Gading Palsukan Identitas PSK Anak-anak

Polisi menyatakan dua muncikari di Kelapa Gading memalsukan identitas PSK-nya, seolah-olah sudah dewasa.

10 Februari 2020 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dari kanan, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, dan Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Jerrold Hendra Yosef Kumomtoy saat konferensi pers pengungkapan kasus perbudakan seks, Senin, 20 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan dua muncikari di Kelapa Gading memalsukan identitas para pekerja seks komersial atau PSK-nya, seolah-olah sudah dewasa. Padahal, 9 orang PSK yang ditampung di Apartemen Gading Nias masih berumur 14 - 16 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KTP-nya palsu, ini untuk mengelabui petugas seolah-olah umurnya dewasa," ujar Budhi saat konferensi pers di kantornya, Senin, 10 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Budhi, KTP bodong itu dibuat oleh muncikari dengan bantuan orang lain di luar wilayah Jakarta Utara. KTP yang dibuat adalah versi lama atau belum E-KTP. "Kami sedang mengejar orang yang diduga membuat identitas tersebut," kata Budhi.

Polisi menggerebek tempat penampungan PSK di Apartemen Gading Nias di Tower Chrysant unit 20JB dan 21HC, Jakarta Utara pada Rabu, 6 Februari 2020. Polisi menemukan 9 PSK usia anak-anak dan 4 orang lain usia dewasa serta 5 orang tersangka.

Dua muncikari yang ditangkap polisi adalah pasangan suami istri berinisial MC, 35 tahun dan SR alias SH (33). Sedangkan tiga orang pengawas adalah RT alias OZ (30), SP (36) dan ND alias BN (26). Para PSK anak-anak yang ditemukan polisi berumur antara 14, 15 sampai 16 tahun, rata-rata berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

Budhi menjelaskan, para PSK dijual dengan sistem voucher. Satu voucher dibanderol dengan harga Rp 380 ribu. Rinciannya, Rp 200 ribu untuk penyedia tempat, Rp 75 ribu untuk muncikari dan 105 ribu untuk PSK. Menurut Budhi, mereka bekerja di bawah naungan agensi Agatha.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus