Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mutasi Buru-buru Hakim Andriani

22 Maret 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada pemandangan baru dalam persidangan kasus pidana TEMPO (majalah ini) melawan Tomy Winata, yang proses persidangannya telah digelar sejak dulu. Senin pekan lalu kursi ketua majelis hakim, yang biasanya ditempati Andriani Nurdin, kini diduduki Suripto, yang sebelumnya menjadi hakim anggota. Di mana Andriani ? Andriani dimutasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat. Memang, mutasi hakim merupakan hal biasa. Yang tampak luar biasa dalam mutasi Andriani ini adalah pemindahan tugas yang begitu terburu-buru. Bahkan ia mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. ”Saya sampai terbengong-bengong waktu memimpin sidang Senin (dua) pekan lalu,” ujarnya. Mutasi buru-buru ini memang tidak lazim. Sebab, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan aturan main yang memberi waktu tiga bulan bagi seorang hakim untuk pindah, sejak surat mutasi diterbitkan. Dalam kurun waktu itu, si hakim harus menyelesaikan perkara yang sedang ditanganinya dan tidak diperbolehkan menerima perkara baru. Adapun Andriani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih punya beberapa perkara yang belum selesai penanganannya. Selain kasus TEMPO, ada perkara lain, di antaranya kasus multilevel marketing Probest, gugatan majalah Time, class action penggusuran di Jakarta, serta gugatan salah satu partai politik terhadap KPU. Di luar soal kasus-kasus yang belum selesai itu, Andriani ternyata juga tidak diberi waktu tiga bulan sebagaimana jamaknya. Pada 1 Maret, dia mendapat kabar akan diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor. Tepat seminggu kemudian, seusai memimpin sidang kasus TEMPO, ia ditelepon Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk segera melapor dalam persiapan menduduki jabatan barunya. Bukan hanya Andriani yang terkejut dengan kepindahan mendadak ini. Penasihat hukum majalah ini, Trimoelja Soerjadi, pun baru mengetahui mutasi hakim itu pada saat persidangan, dan di sana ada perubahan komposisi majelis hakim. Padahal kasus TEMPO yang ditangani Andriani tinggal seperempat jalan. ”Selama 35 tahun karier saya sebagai pengacara, baru kali ini seorang hakim diganti di tengah jalan,” kata Trimoelja. ”Mudah-mudahan tidak ada latar belakang apa-apa,” ujarnya berharap. Namun Ridwan Mansyur, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menilai mutasi kilat itu wajar saja. Posisi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor sudah kosong selama beberapa bulan. Meskipun ada pejabat harian, pengambilan keputusan harus dilakukan seorang ketua pengadilan negeri. Soal tidak diberikannya masa transisi tiga bulan, Ridwan berpendapat bahwa masa tenggang itu diberikan jika hakim yang dimutasi harus mengurus kepindahan rumah atau kepindahan sekolah anak-anak mereka. Sedangkan saat ini Andriani menetap di Cibubur, kawasan yang berbatasan dengan Bogor. Sehingga tidak perlu mengurus kepindahan. Alasan Ridwan itu diamini Dirjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM, Soejatno. Ia menambahkan, Andriani tidak akan susah menyesuaikan dengan tempat baru karena pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong di Kabupaten Bogor. Bagi praktisi hukum Mas Achmad Santosa, mestinya Andriani tetap diberi hak yang sama, tenggang waktu tiga bulan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya. Sebab, hakim pengganti pasti akan kesulitan untuk bisa mengikuti kasus-kasus tersebut dari awal. ”Kualitas keputusannya juga tidak akan sepadan dengan hakim yang telah mengikuti persidangan sejak awal,” katanya. Selain itu, urgensi kasus-kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentu lebih besar ketimbang di Pengadilan Negeri Kota Bogor sehingga lebih pantas diselesaikan terlebih dahulu. Mas Achmad juga menyayangkan hakim sekualitas Andriani harus mengurus kasus-kasus kriminal ringan di tempat kerjanya yang baru. Apalagi dia merupakan sosok hakim yang teguh dan menolak ditemui orang yang terlibat dalam perkara yang sedang ditangani. Agung Rulianto, Juli Hantoro, Edycan, Deffan Purnama (Bogor)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus