Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Napi RMS dan Kasus Korupsi di Lapas Ambon Dapat Remisi Natal

Tiga napi kasus Republik Maluku Selatan di Lapas Kelas II A Ambon mendapat remisi khusus Natal. Remisi juga diberikan ke dua napi kasus korupsi.

25 Desember 2019 | 14.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi narapidana. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tiga narapidana (napi) kasus Republik Maluku Selatan (RMS) sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapatkan remisi khusus hari Natal 25 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selain napi RMS ada juga napi korupsi sebanyak dua orang dan 49 orang napi lainnya adalah masalah narkoba yang mendapat remisi khusus di hari Natal," kata Kepala Lapas Kelas II A Ambon La Samsudin, seusai acara pemberian remisi di Aula Lapas Ambon, Rabu, 25 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

La Samsudin menjelaskan, tiga napi RMS yang mendapatkan remisi khusus di hari Natal tahun ini yakni, Johan Markus mendapat remisi dua bulan, Johanis Saiya dua bulan, Jordan Saiya dua bulan, dan Romalus Batjeran mendapat potongan dua bulan.

Sedangkan dua napi korupsi, yakni Elias Soplantila dan Johanes Oktofianus Putileihalat mendapatkan remisi masing-masing satu bulan.

"Mereka berdua ini, Elias dan Johanes, sudah kami usulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah membayar uang ganti rugi, jadi sekarang ini tinggal menunggu SK dari Menteri Hukum dan HAM RI," ujarnya pula.

Menurutnya, kalau ada napi kasus tipikor mendapatkan remisi, berarti yang bersangkutan sudah membayar denda atau uang pengganti, karena selama ini ada yang membatasi mereka yaitu terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Jadi kalau sampai yang bersangkutan sudah mendapatkan remisi berarti dia sudah melaksanakan kewajiban yaitu membayar uang pengganti dan berkelakuan baik," ujarnya lagi.

Karena itu, pada hari ini napi yang merupakan warga binaan di Lapas Ambon mendapat remisi, yakni sebanyak 188 orang dengan rincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 187 orang dan RK II langsung bebas hanya satu orang.

"Jadi yang mendapatkan remisi RK II itu sudah memenuhi syarat, dan juga yang bersangkutan sudah bisa diterima di masyarakat untuk hidup bersama," ujarnya pula.

Sedangkan 187 orang napi yang mendapatkan remisi RK I masing-masing sebanyak 44 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari, 119 orang mendapatkan pengurangan satu bulan, 19 orang mendapatkan pengurangan satu bulan dan 15 hari, serta enam orang mendapatkan pengurangan dua bulan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus