Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sejoli di Bekasi Berkomplot Mencuri Sepeda Motor di Parkiran Ruko

Pemilik sepeda motor curiga dengan gerak-gerik sejoli tersebut. Si pria sempat menjadi bulan-bulanan warga.

7 Januari 2025 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap sejoli bernama Junaedi (34 tahun) dan Sariah (26 tahun) usai kedapatan hendak mencuri sepeda motor di area parkir Ruko Melawai Perumahan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kedua terduga pelaku ini kami amankan saat hendak mencuri sepeda motor di parkiran. Namun, mereka kepergok oleh korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Wahyu Ramadhan di Cikarang, Senin, 6 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kanit Reskrim mengatakan bahwa terduga pelaku pria bahkan sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram terhadap aksinya. Beruntung petugas yang sigap datang tepat waktu dan berhasil mengamankan keduanya.

Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa percobaan pencurian ini berawal ketika korban tiba di tempat kejadian perkara untuk memarkir kendaraan karena hendak berolahraga.

Korban lantas meninggalkan area dengan berjalan kaki menuju kawasan Metland Cibitung. Namun, korban yang baru berjalan sejauh 50 meter merasa curiga dengan gerak-gerik mencurigakan terduga pelaku yang sudah duduk di atas sepeda motor miliknya.

"Korban melihat salah satu pelaku duduk di atas motor korban yang mencurigakan, kemudian berteriak maling. Saat itu juga warga sekitar membantu mengamankan kedua pelaku," katanya.

Terduga pelaku Junaedi yang juga residivis kasus pencurian membawa perlengkapan berupa kunci leter T untuk menjalankan aksinya, sementara Sariah bertugas memantau keadaan di sekitar.

Menurut pengakuan terduga pelaku, mereka baru melakukan aksi percobaan pencurian motor sebanyak dua kali pada hari yang sama. Namun, kedua aksi yang dilakukan di kawasan Metland Cibitung tersebut gagal karena dipergoki warga.

"Keduanya mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan tindak kejahatan tersebut," katanya.

Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikarang Barat guna penyelidikan lebih lanjut, termasuk dua unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti serta kunci leter T yang digunakan terduga pelaku untuk membuka kunci motor.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus