Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa persyaratan keikutsertaan dalam Komponen Cadangan (Komcad) bagi 44 ribu narapidana yang akan menerima amnesti bukanlah militerisme.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusril menjelaskan, puluhan ribu narapidana dalam usia produktif itu nantinya akan dilatih dengan gaya militer. “Anak-anak yang muda ini dilatih disiplin, dilatih baris-baris segala macam,” ucap Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Desember 2024. Kemudian, lanjut dia, tenaga para narapidana itu akan disalurkan dengan cara diterjunkan ke daerah-daerah yang menjadi program pemerintah. Contohnya, mereka akan dipekerjakan pada program swasembada pangan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, eks Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berkukuh bahwa diikutsertakannya para narapidana dalam Komcad itu bukan merupakan militerisme. “Ini the military way, bukan militerisme,” kata dia. Menurut Yusril, kedua hal tersebut berbeda. “Kalau military way itu kita menggunakan cara-cara militer untuk menyelesaikan sesuatu.”
Dia mengatakan dalam pemberian amnesti itu memang ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi. “Misalnya diberi amnesti terus keluar nggak diapa-apain, kan kami yang disalahin sama masyarakat,” ujar dia. Oleh karena itu, pemerintah berencana merehabilitasi sekaligus menyalurkan tenaga mereka, salah satunya dengan diikutkan sebagai bagian dari Komcad.
Presiden Prabowo Subianto, Yusril menegaskan, berhak memberikan amnesti atau pengampunan hukuman kepada narapidana dengan diikuti persyaratan tertentu. “Kalau Presiden mengatakan, ‘siapa yang bersedia untuk dilatih di Komcad akan diberi amnesti’, bisa, itu nanti dirumuskan,” kata Yusril.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah berencana memberikan amnesti atau pengampunan dengan penghapusan pidana terhadap 44 ribu narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menangani kelebihan narapidana di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Supratman menyatakan terdapat 4 kriteria narapidana yang akan mendapat amnesti. Pertama, narapidana perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepada kepala negara; kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa; ketiga, narapidana kasus makar tidak bersenjata di Papua; keempat, pengguna narkotika yang seharusnya mendapat hukuman rehabilitasi. Pemerintah, menurut Supratman, juga akan memasukkan para narapidana yang mendapat amnesti tersebut ke dalam program swasembada pangan dan Komponen Cadangan (Komcad).