Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nasib Putusan Komisi di Blora

22 November 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SENGKETA informasi juga terjadi antara Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Blora dan PT Blora Patragas Hulu. Sengketa ini juga sudah dibawa ke Komisi Informasi. Komisi, pada 7 Oktober lalu, memutuskan dokumen perjanjian kerja sama antara PT Blora dan PT Anugerah Bangun Sarana Jaya, sebagaimana diminta LPAW, bersifat terbuka untuk publik.

Perusahaan daerah yang turut menjadi pengelola Blok Cepu ini menyatakan keberatan atas keputusan Komisi Informasi. Komisi menyarankan PT Blora mengajukan upaya hukum ke pengadilan. Namun saran itu tak dihiraukan. Sampai tenggat, yakni 14 hari setelah diputus, Blora tetap tidak mengajukan gugatan ke pengadilan. ”Sehingga dianggap menerima putusan,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih.

Kendati menang, nyatanya hingga sekarang LPAW belum mendapat dokumen yang mereka minta. PT Blora tetap menolak memberikan. Alasannya, seperti yang dikatakan kuasa hukum Blora, Haidar Ali, Majelis Komisioner Informasi Publik bukan institusi peradilan sehingga tidak ada kewajiban PT Blora melaksanakan putusan Komisi. PT Blora mempersilakan LPAW mengadu ke polisi. ”Sekalian kita uji apakah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini benar-benar bisa ditegakkan atau tidak,” kata Haidar.

Kepada Tempo, Koordinator Program Transpa-ransi LPAW, Kunarto Marzuki, mengatakan masih menghitung untung-rugi kasus ini dibawa ke polisi. ”Ini butuh biaya dan tenaga tersendiri,” katanya.

Komisi Informasi ternyata juga tidak bisa berbuat banyak dengan sikap yang diambil PT Blora. Menurut Ahmad Alamsyah, kewenangan Komisi sebatas memutus sengketa informasi, tidak sampai melakukan eksekusi putusan. Yang berhak melakukan eksekusi adalah LPAW selaku pemohon informasi. Kalau PT Blora tetap menolak, LPAW, ujar Alamsyah, bisa mengadukan ke polisi. Delik aduannya bukan lagi soal sengketa informasi. ”Melainkan badan publik yang tidak menjalankan perintah lembaga pemerintah,” katanya.

Erwin Dariyanto (Jakarta), Rofiuddin (Blora)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus