Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto. Nazaruddin menyatakan, ada permintaan dari Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Mustokoweni Murdi agar semua ketua fraksi di DPR mendapat jatah dari proyek e-KTP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menurut laporan dari Mustokoweni dan Andi Narogong semuanya (pemberian uang) terealisasi, termasuk fraksi Partai Demokrat menerima," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nazaruddin tak ingat rincian dana terbesar ataupun terkecil yang diterima para ketua fraksi. Namun, ia kembali menegaskan, semua ketua fraksi mendapatkan aliran dana dari proyek megakorupsi itu. Tak terkecuali partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Partai Demokrat.
Menurut Nazaruddin, jatah untuk Partai Demokrat diserahkan kepada Mirwan Amir selaku mantan politikus Demokrat. Mirwan menjabat sebagai wakil ketua badan anggaran (Banggar) DPR periode 2010-2012.
Adapun Mirwan membawa uang US$ 1 juta. Menurut Nazaruddin, sebanyak US$ 500 ribu masuk ke brankas Partai Demokrat. "Sisanya ada kebutuhan lain saya lupa," ujar Nazaruddin.
Proyek e-KTP menelan anggaran Rp 5,9 triliun. Namun berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 triliun lantaran ada praktik korupsi yang diduga dilakukan bersama-sama oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), anggota DPR, dan pihak swasta.
Beberapa anggota DPR waktu itu disebut menikmati aliran dana e-KTP. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Setya Novanto dan Miryam S. Haryani.
Sementara Nazaruddin yang kala itu juga menjabat anggota DPR disebut membagikan jatah uang e-KTP kepada sejumlah anggota Komisi Pemerintahan DPR. Saat menjadi saksi pada persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, dia menyatakan semua anggota Komisi Pemerintahan, termasuk Menteri Dalam Negeri, menerima aliran dana e-KTP.
Saat ini, Irman, Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah divonis bersalah. Adapun Setya Novanto masih menjalani sidang perkara korupsinya di Pengadilan Tipikor. Tersangka lain e-KTP yang masih menunggu persidangan adalah Anang Sugiana Sugiharjo dan Markus Nari.