Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Formatur Korps-HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia)-Wati atau Kohati Cabang Kabupaten Tangerang, Winda Sari, membenarkan kabar soal rencana mereka menggelar penjemputan terhadap mantan Ketua HMI Anas Urbaningrum yang akan bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 9 April mendatang. Winda menyatakan kader HMI akan menjemput Anas di Bandung menggunakan dua bus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Senin, 10 April mau road to Bandung menjemput Anas Urbaningrum," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 30 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabar aksi tersebut tersebar lewat selebaran bersimbolkan logo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), hingga Korps HMI-wati (Kohati). Selebaran itu menyebutkan mereka akan melakukan aksi Road to Bandung menjemput pada Senin, 10 April 2023, sehari setelah Anas keluar dari Lapas Sukamiskin.
Winda menyatakan bahwa aksi tersebut telah mendapatkan restu dari Anas sendiri. Dia memperkirakan massa yang menjemput mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu berjumlah 60 orang.
"Soal kabar ini sudah sampai ke Anas," ucap Winda.
Agenda penjemputan Anas dilanjutkan dengan buka bersama
Winda menyampaikan tidak ada acara khusus yang akan digelar dalam menyambut bebasnya Anas. Dia menyatakan mereka hanya menyiapkan agenda buka bersama, disusul dengan terawih juga beberapa obrolan santai.
"Agenda dengan kegiatan buka bersama, tarawih dan ngobrol-ngobrol bersama," kata dia.
Selanjutnya, alasan HMI menyambut bebasnya Anas Urbaningrum
Winda pun menjelaskan alasan kenapa HMI membuat acara sambutan bagi Anas Urbaningrum yang baru bebas dari menjalani hukuman penjara. Dia menyatakan hal itu tak lebih dari sekedar membangun kembali silahturahmi dengan Anas.
"Sebagai ajang silahturahmi. Kebetulan momen Ramadan kan kita beryukur juga beliau sudah bebas dri masa tahanan," tuturnya.
Dia pun tak mempermasalahkan soal pandangan miring terkait status Anas sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Dia menilai kasus tersebut tak lepas dari kekurangan Anas sebagai manusia.
"Menyikapi terkait kasusunya secara pribadi dan organisais menyangakan kasus korupsi. Namanya manusia tidak luput dari kesalahan," ujarnya.
Winda juga menilai Anas sudah kooperatif mengikuti proses hukum dan menjalankan masa tahanannya.
"Jadi tidak ada yang salah dalam memperbaikinya" kata dia.
Kasus yang menjerat Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara. Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Selain Anas Urbaningrum, kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang juga menyeret sejumlah petinggi Partai Demokrat lainnya seperti mantan Bendahara Umum M Nazaruddin dan Anggota DPR RI Angelina Sondakh. Kedua rekan Anas itu telah bebas sebelumnya.