Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nur, menguji kuhap

Nur usman berkali-kali tidak muncul di pengadilan dengan alasan sakit. berbagai pihak mencurigai. diduga ia pura-pura untuk mengulur waktu supaya bisa jadi tahanan luar. sumber dari tahanan menyatakan ia sakit.(hk)

30 November 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERKARA Drs. Nur Usman akhirnya menunggu putusan dokter ahli. Bekas pejabat Pertamina yang dituduh mendalangi pembunuhan anak tirinya, Roy Bharya, itu dengan alasan sakit berkali-kali tidak muncul di pengadilan sejak 9 Oktober sampai pekan lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai Oemar Sanusi, terpaksa menunda-nunda sidang. Sebab, setiap kali sidang dibuka, yang muncul hanyalah surat keterangan dokter Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dr. Wunardi, yang menerangkan bahwa pasiennya harus istirahat pada hari itu. Sebab itu, Oemar akhirnya mengizinkan Nur diperiksa dokter ahli di luar tahanan. Dokter itulah yang pekan ini, akan menentukan, apakah Nur bisa disidangkan atau harus diopname di rumah sakit. Cerita sakitnya Nur Usman itu dicurigai berbagai pihak. Sebab, jika sidang tertunda-tunda terus, Nur Usman - yang ditahan sejak 9 Agustus lalu - sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP) harus dilepaskan pada tanggal 5 Januari mendatang. Pasal KUHAP mengenai hal itu, pasal 26, seperti tengah mendapat ujian. "Kalau ia ingin ngibul ya ngibul, tapi jangan keterlaluan," komentar bekas istri Nur Usman, Thea Kirana, yang tidak sedikit pun percaya cerita sakitnya tertuduh. Thea menuduh bekas suaminya itu hanya berpura-pura menderita sakit agar bisa dirawat di rumah sakit. "Dengan begitu ia 'kan mendapat tahanan luar," tambah Thea, yang mengaku bekas suaminya itu tidak mempunyai gangguan kesehatan apa pun ketika bersamanya, sampai tahun lalu. Lebih jauh lagi sikap ayah kandung Roy, dr. Mikael Bharya, yang berhasil mendapatkan hasil laboratorium pemeriksaan Nur Usman, untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung atas tertunda-tundanya sidang itu. Dari hasil laboratorium itu, menurut Bharya, diketahui bahwa tidak ada satu pun gangguan yang bisa menjadi alasan bagi Nur Usman untuk tidak datang ke sidang. Bukan hanya orangtua Roy yang cunga begitu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bob Nasution, juga meragukan cerita tentang sakitnya Nur Usman. Sebab, banyak informasi yang diterima bahwa Nur sehat-sehat saja di dalam tahanan. Misalnya, kata Bob, pagi-pagi ia bisa jogging, kemudian menerima tamu. "Baru, kalau petugas kejaksaan datang ke LP, ia pura-pura sakit," ujar Bob. Sebuah sumber di kepolisian, yang memonitor keadaan Nur Usman di tempat tahanan, juga membenarkan informasi Bob itu. "Bahkan hampir setiap malam ia meninggalkan LP sekitar pukul 21, menuju sebuah rumah di daerah Tebet, dan kemudian kembali lagi sekitar pukul 24," ujar sumber TEMPO. Benar atau tidak cerita itu memang sulit dibuktikan. Seorang sumber TEMPO yang menjumpai Nur di tahanan meyakinkan bahwa tertuduh itu benar-benar sakit. "Semua badan saya ini terasa sakit," kata sumber itu menirukan Nur Usman. Nur mengaku semenjak 1984 mengidap sakit ginjal, empedu, dan liver. "Ini sulitnya. Sebagai penderita penyakit liver, saya harus banyak makan obat. Tapi, sebagai penderita ginjal, saya tidak boleh menelan obat banyak-banyak, karena bisa menumpuk di ginjal," katanya. Kecuali itu, katanya, ia juga menderita penyakit jantung. Ia mengaku tidak kurang dari tiga kali ia mendapat serangan jantung selama di Rutan Salemba itu. Terakhir tengah malam 6 November lalu. "Saya berteriak keras-keras, sampai petugas rutan terbangun semua," tambah Nur, kepada sumber itu. Dokter Wunardi, yang bertugas sebagai dokter tahanan, merasa heran dengan orang-orang yang meragukan sakit yang diderita pasiennya. "Ia memang bisa jalan-jalan di tahanan, tapi tidak bisa hadir di sidang. Kita harus melihat seorang pasien itu juga dari segi mentalnya. Nur sekarang tidak bisa berkonsentrasi. Jadi, kalau dipaksa juga, ia bisa ngaeo di sidang," ujar Wunardi. Penyebabnya, menurut Wunardi, karena pasiennya itu mengalami sakit ginjal, empedu, liver, juga darah tinggi. Sebab itu, katanya, dari sejak semula ia meminta pengadilan mengizinkan Nur diperiksa dokter ahli di luar LP. Ia baru puas setelah, pekan lalu, hakim memberikan izin bagi Nur untuk diperiksa oleh dokter ahli yang ditunjuknya, yaitu Dokter Gani Taher dari RSPAD. "Hasil pemeriksaan dokter itu yang akan menentukan Nur perlu diopname atau tidak," ujar Wunardi lagi. Sumber di Rutan Salemba juga membantah keras bahwa Nur Usman sering keluar malam. "Kalau memang menjumpai Nur Usman di luar tanpa prosedur yang sah, silakan tangkap. Atau kalau perlu tembak saja," ujar sumber itu. Tertundanya sidang-sidang akibat surat keterangan sakit dari Wunardi diakui salah seorang anggota majelis, Hakim Amarullah Salim, bisa mengakibatkan terdakwa lepas dari tahanan demi hukum. "Tapi, sampai sidang itu ditunda sembilan kali membuktikan bahwa kami cukup teliti dalam perkara ini," ujar Amarullah. Karni Ilyas Laporan Agus B. & Didi P. (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus