Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nyonya-nyonya turun ke laut

Berdirinya lembaga bantuan hukum laut (lbhl) bertujuan pokok membela golongan lemah yang menggantung kan hidup dari laut melalui penyuluhan-penyuluhan.

15 Agustus 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AWAK-awak kapal yang merapat di pelabuhan-pelabuhan Indonesia bulan ini mendapat kunjungan tamu tidak diduga, serombongan nona-nona dan nyonya-nyonya. Tamu istimewa dari Lembaga Bantuan Hukum Laut (LBHL) itu, akan memberi penyuluhan hukum, khususnya jaminan keselamatan pelayaran, hak-hak dan kewajiban anak buah kapal (ABK). Nyonya-nyonya dan nona-nona yuris sebanyak 17 orang keluaran FH-UI itu, sehari-harinya bergerak di berbagai profesi, seperti pengusaha, pengacara dan bahkan ibu rumah tangga. Pada 20 Mei lalu, mereka mendirikan LBHL dengan tujuan pokok membela golongan lemah yang menggantungkan hidup dari laut, seperti nelayan tradisional, buruh pelabuhan dan anak buah kapal. "Kami sedih melihat nasib mereka," ujar Darnila Lubis, Koordinator biro-biro LBHL. Menurut Darnila, selama ini para ABK maupun nelayan sering merasa kehilangan hak karena perjanjian perburuhan yang tak jelas bagi mereka. Termasuk jangkauan LBHL adalah memperjuangkan terwujudnya Undang- undang Pelayaran Nasional, yang Ditjen Perla sendiri sampai saat ini gagal menajukannya ke DPR. Sebab, "ironis sekali, Indonesia sebagai negara maritim belum memiliki peraturan hukum yang menyangkut laut," ujar Rini Amaluddin, Sekjen LBHL yang sehari-harinya pengusaha yang bergerak di bidang pengumpulan data. Teluk Bayur Mengaku mengeluarkan biaya dari kantung masing-masing, para pengurus LBHL juga berniat mendirikan semacam asosiasi untuk konsultasi jual beli dan sewa menyewa kapal. Semacam lembaga tempat broker-broker dan pengusaha meminta nasihat sebelum membeli atau menyewa kapal. "Tetapi kami tidak meminta komisi untuk nasihat yang kami berikan, " ujar Fathma Hakim, Ketua Umum LBHL yang juga seorang pengusaha pelayaran. Beberapa pejabat penting tercantum sebagai pelindung lembaga ini: Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Ali Said, Emil Salim, Ny. L. Sutanto dan Pongky Supardjo. Awal Juli yang lalu, kegiatan pertama yang mereka lakukan menemui Pangkopkamtib Laksamana Soedomo. "Beliau sangat antusias dengan penampilan kami," ujar Rini Amaluddin. Namun yang gusar, justru Menteri Perhubungan Rusmin Nuryadin. "Saya makin khawatir kalau penyuluhan yang dilakukan LBHL akan menyebabkan ABK menuntut hal-hal yang tidak wajar " ujar Rusmin ketika menerima LBHL Rabu pekan lalu. Dengan tegas Rusmin menolak tuduhan seakan-akan selama ini terjadi manipulasi undang-undang dalam perjanjian perburuhan antara ABK dan pengusaha pelayaran. Kalaupun terjadi kelalaian, menurut Menteri Perhubungan, bukanlah disengaja," hanya ABK tidak tahu peraturan." Untuk itu Rusmin Nuryadin wanti-wanti agar LBHL tidak begitu saja membela buruh pelabuhan maupun ABK. Menteri itu menunjuk kasus yang terjadi di Teluk Bayur (Padang) menjelang Lebaran yang lalu, ketika 24 buah kapal terpaksa nongkrong di pelabuhan menunggu buruh-buruh yang sedang berlebaran. "Seolah-olah mereka tidak tahu kewajiban," kata Rusmin Nuryadim. Dengan kata lain, Menteri Perhubungan menyatakan kekecewaannya terhadap cara kerja buruh-buruh pelabuhan. "Secara umum saya kecewa melihat buruh-buruh bekerja seenaknya dan tidak tahu kewajiban," keluh Menteri Rusmin Agaknya, menghapuskan kekecewaan Menteri itu termasuk bidang yang akan digarap LBHL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus