AWAK-awak kapal yang merapat di pelabuhan-pelabuhan Indonesia
bulan ini mendapat kunjungan tamu tidak diduga, serombongan
nona-nona dan nyonya-nyonya. Tamu istimewa dari Lembaga Bantuan
Hukum Laut (LBHL) itu, akan memberi penyuluhan hukum, khususnya
jaminan keselamatan pelayaran, hak-hak dan kewajiban anak buah
kapal (ABK).
Nyonya-nyonya dan nona-nona yuris sebanyak 17 orang keluaran
FH-UI itu, sehari-harinya bergerak di berbagai profesi, seperti
pengusaha, pengacara dan bahkan ibu rumah tangga. Pada 20 Mei
lalu, mereka mendirikan LBHL dengan tujuan pokok membela
golongan lemah yang menggantungkan hidup dari laut, seperti
nelayan tradisional, buruh pelabuhan dan anak buah kapal. "Kami
sedih melihat nasib mereka," ujar Darnila Lubis, Koordinator
biro-biro LBHL. Menurut Darnila, selama ini para ABK maupun
nelayan sering merasa kehilangan hak karena perjanjian
perburuhan yang tak jelas bagi mereka.
Termasuk jangkauan LBHL adalah memperjuangkan terwujudnya
Undang- undang Pelayaran Nasional, yang Ditjen Perla sendiri
sampai saat ini gagal menajukannya ke DPR. Sebab, "ironis
sekali, Indonesia sebagai negara maritim belum memiliki
peraturan hukum yang menyangkut laut," ujar Rini Amaluddin,
Sekjen LBHL yang sehari-harinya pengusaha yang bergerak di
bidang pengumpulan data.
Teluk Bayur
Mengaku mengeluarkan biaya dari kantung masing-masing, para
pengurus LBHL juga berniat mendirikan semacam asosiasi untuk
konsultasi jual beli dan sewa menyewa kapal. Semacam lembaga
tempat broker-broker dan pengusaha meminta nasihat sebelum
membeli atau menyewa kapal. "Tetapi kami tidak meminta komisi
untuk nasihat yang kami berikan, " ujar Fathma Hakim, Ketua
Umum LBHL yang juga seorang pengusaha pelayaran.
Beberapa pejabat penting tercantum sebagai pelindung lembaga
ini: Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Ali Said, Emil Salim, Ny.
L. Sutanto dan Pongky Supardjo. Awal Juli yang lalu, kegiatan
pertama yang mereka lakukan menemui Pangkopkamtib Laksamana
Soedomo. "Beliau sangat antusias dengan penampilan kami," ujar
Rini Amaluddin.
Namun yang gusar, justru Menteri Perhubungan Rusmin Nuryadin.
"Saya makin khawatir kalau penyuluhan yang dilakukan LBHL akan
menyebabkan ABK menuntut hal-hal yang tidak wajar " ujar Rusmin
ketika menerima LBHL Rabu pekan lalu. Dengan tegas Rusmin
menolak tuduhan seakan-akan selama ini terjadi manipulasi
undang-undang dalam perjanjian perburuhan antara ABK dan
pengusaha pelayaran. Kalaupun terjadi kelalaian, menurut
Menteri Perhubungan, bukanlah disengaja," hanya ABK tidak tahu
peraturan."
Untuk itu Rusmin Nuryadin wanti-wanti agar LBHL tidak begitu
saja membela buruh pelabuhan maupun ABK. Menteri itu menunjuk
kasus yang terjadi di Teluk Bayur (Padang) menjelang Lebaran
yang lalu, ketika 24 buah kapal terpaksa nongkrong di pelabuhan
menunggu buruh-buruh yang sedang berlebaran. "Seolah-olah mereka
tidak tahu kewajiban," kata Rusmin Nuryadim. Dengan kata lain,
Menteri Perhubungan menyatakan kekecewaannya terhadap cara
kerja buruh-buruh pelabuhan. "Secara umum saya kecewa melihat
buruh-buruh bekerja seenaknya dan tidak tahu kewajiban," keluh
Menteri Rusmin Agaknya, menghapuskan kekecewaan Menteri itu
termasuk bidang yang akan digarap LBHL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini