Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Orang yang Mau Menjual Ginjal ke Kamboja Harus Penuhi Sejumlah Syarat

Sejumlah syarat juga diterapkan bagi orang yang mau menjual ginjal ke Kamboja.

22 Juli 2023 | 20.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, Hanim mengatakan calon pendonor ginjal yang dikirim ke Kamboja harus melewati dua kali pemeriksaan kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanim yang berperan sebagai makelar, atau ia menyebut dirinya sebagai koordinator pendonor ginjal, mengatakan proses pemeriksaan kesehatan pendahuluan dilakukan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada medical check up di Indonesia dulu baru di Kamboja lebih komplit," kata Hanim, Jumat, 26 Juli 2023.

Selain itu Hanim menjelaskan persyaratan yang diajukan untuk calon pendonor, yakni ukuran kreatinin tidak boleh lebih dari 1,1, tidak menderita asam urat, kolestrol, darah tinggi, hepatitis dan lain-lain.

Proses operasi ginjal ditanggung seluruhnya oleh broker yang ada di Kamboja.

Hanim, pria 40 tahun asal Subang Jawa Barat itu mengatakan jual beli ginjal melibatkan sindikat internasional yang besar, dan melibatkan banyak orang dari berbagai negara.

"Sepengetahuan saya yang mengatur operasi dari negara cina. Benar atau tidak nama yang saya tahu prof Chen. Kalau dokternya ada dari Vietnam, Kamboja, dan China," tuturnya.

Ginjal yang dijual di sebuah rumah sakit di Kamboja itu dibeli oleh orang-orang Malaysia, Jepang, Korea, Singapura, termasuk Indonesia.

Hanim merupakan satu dari 12 tersangka TPPO yang memberangkatkan orang ke Kamboja untuk menjual ginjal mereka ke salah satu rumah sakit di sana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, dari 10 pelaku itu ternyata terdiri dari dua jaringan berbeda.

Hengki menjelaskan, satu sindikat jual beli ginjal bermarkas di sebuah rumah kontrakan di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tempat penampungan para pendonor ginjal itu digerebek pada 19 Juni 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus