Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wayang Agus Sudiartama alias Agus Difabel, terdakwa kasus kekerasaan seksual fisik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 16 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Begitu turun dari mobil tahanan, penyandang disabilitas itu langsung bersiap membuat pernyataan, namun petugas langsung menggiringnya menuju ruang tahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari balik jeruji ruang tunggu tahanan PN Mataram, dia menyatakan protesnya atas proses penahanan yang dia jalani di Lapas kelas 2 A, Kuripan, Lombok Barat.
Agus merasa fasilitas yang dia terima sebagai difabel tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. "Sebelumnya ada pemberitaan, ada pendampingan di lapas atau disebut fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD (Komite Disabilitas Daerah) untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi." Kata Agus.
Agus tidak merinci fasilitas apa saja yang ia protes. Hanya saja menurut dia pemberitaan tentang fasilitas yang dijanjikan utuknya tidak sesuai harapan, "Apa yang disebut itu (dalam pemberitaan) bohong." kata Agus
Menanggapi protes Agus, Ketua Komite Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi mengatakan bahwa sangat wajar Agus merasa tidak menjalani tahanan, "Dimanapun penjara pasti tidak nyaman, semua tahanan kalau ditanya pasti akan bilang tidak nyaman," kata Joko, "Yang paling utama adalah apakah fasilitas itu aksesebel atau tidak."
Terkait pendamping selama Agus Difabel menjalani tahanan, Joko mengatakan bahwa sesuai rencana bahwa Agus didampingi oleh keluarganya, "Yang jadi pendamping adalah sesama tahanan yang kebetulan adalah sepupunya," ucap Joko.
Sesuai dengan konfirmasi dari pihak Lapas, bahwa ruang tahanan yang ditempati Agus sebelumnya juga digunakan untuk tahanan disabilitas, "bahkan ada tahanan stroke yang juga ditahan di sana," kata Joko.
Proses persidangan Agus berlangsung tertutup, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, Juru bicara PN Mataram menyebutkan bahwa dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga meminta pengalihan tempat penahanan kliennya,
"Menurut terdakwa dia merasa tidak nyaman dengan kondisi rutan, alasannya begitu," Kata Sandi "Ini hak dari terdakwa, dikabulkan atau tidak itu wewenang Hakim."
Dalam perkara asusila ini, terdakwa Agus dituntut Pasal 6C dan 6A Juncto pasal 15 UU Nomer 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal itu mengancam terdakwa 12 tahun penjara dan denda maksimal 300 Juta Rupiah.
"Dakwaan sudah dibacakan, tidak tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum" kata Sandi. Menurut rencana sidang lanjutan bakal digelar Kamis pekan depan.