Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

OTT KPK Bupati Indramayu, 2 Ruang di Dinas PUPR Disegel

Pegawai Dinas PUPR bungkam soal keberadaan kepala dinas setelah OTT KPK terhadap Bupati Indramayu Supendi dini hari tadi.

15 Oktober 2019 | 09.59 WIB

Anna Sophanah dan Supendi. Pilkada Serentak 2015 Kabupaten Indramayu. Tvindramayu.com
Perbesar
Anna Sophanah dan Supendi. Pilkada Serentak 2015 Kabupaten Indramayu. Tvindramayu.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Indramayu – Dua ruangan di Kantor Dinas PUPR Indramayu, Jawa Barat, disegel menyusul OTT KPK terhadap lima orang termasuk Bupati Indramayu Supendi dini hari tadi, Selasa, 15 Oktober 2019.

Penggeledahan oleh KPK tersebut tak mempengaruhi aktifitas kerja pegawai Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

Setelah Bupati Indramayu Supendi kena OTT KPK, penyidik langsung menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Dinas PUPR di Jalan Pahlawan, Indramayu.

Berdasarkan pantauan Tempo sekitar pukul 07.00 WIB, dua ruangan yang disegel KPK adalah ruang kepala dinas dan sekretaris dinas. Di depan kedua ruangan tersebut terpasang segel KPK dan kertas bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK."

Para pegawai bungkam ketika ditanya keberadaan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah. “Saya kurang tahu,” ucap seorang pejabat Dinas PUPR kepada Tempo hari ini, Selasa, 15 Oktober 2019.

OTT KPK terhadap Bupati Indramayu Supendi dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di rumah orang tuanya, Kecamatan Bongas. Selain Supendi, empat orang juga ditangkap, yaitu ajudan bupati, sopir bupati, pegawai PUPR, dan seorang pengusaha berinisial C. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus