NURHADI Susanto, presiden direktur merangkap komisaris utama PT Sinapatt, ternyata tidak terlalu sulit mencari uang kontan. Ia mendapat Rp 900 juta dari FIAL (First Indo America Leasing), dengan cara yang disebut sale and lease back. Nurhadi menjual pabrik baja miliknya kepada FIAL dan pihak pembeli kemudian menyewakan pabrik tadi kepadanya. Belakangan diketahui, barang yang sama ternyata dijaminkan pula oleh Nurhadi kepada South East Asia Bank (SEAB) untuk mendapat kredit Rp 500 juta. Karena perbuatan tersebut, Nurhadi dituduh oleh jaksa telah melakukan penipuan. Dan hari-hari ini, persidangan atas perkara tersebut sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus itu bermula sekitar awal tahun lalu. Ketika itu, menurut sumber di FIAL, terdakwa berminat mendapat uang kontan Rp 900 juta. FIAL bersedia membantu dengan cara yang biasa ditempuh perusahaan leasing, yaitu melakukan sale and lease back seperti sudah disebut. Pada 22 Februari 1984, di hadapan Notaris Nyonya Subagio dibuatlah dua buah akta, yaitu akta jual beli dan akta sewa-menyewa. Dua minggu kemudian, Nurhadi memperoleh Rp 900 juta yang dijanjikan, dengan syarat: uang sejumlah itu diangsur dalam waktu tiga tahun, dengan bunga 2,2% per bulan. Begitu uang dikantungi, Nurhadi menarik sertifikat tanah di Bekasi - yang di atasnya terdapat bangunan pabrik dan mesin-mesin. Alasannya, menurut sumber di FIAL, "Sertifikat itu akan diubah karena ia telah membeli areal tanah di seputar pabrik." Ternyata, sertifikat itu tak pernah dikembalikan lagi kepada FIAL, dan justru diberikan kepada pihak lain, yaitu South East Asia Bank (SEAB) sebagai jaminan. Sebab, ternyata, sekitar tiga bulan sebelumnya Nurhadi telah memperoleh kredit dari bank itu Rp 500 juta. FIAL, tentu saja, merasa dirugikan karena angsuran Nurhadi jadi tersendat dan kemudian melapor ke polisi. Apalagi, kata sumber yang tadi, Nurhadi pernah mengeluarkan 20 lembar cek senilai Rp 380 juta, yang ternyata tak ada dananya, karena rekening korannya sudah ditutup. Karena itu, Nurhadi kemudian ditahan dan sejak itu pabriknya di Bekasi ditutup. Juga dua buah perusahaannya yang lain, PT Panca Motor dan PT Salemba Motor, terpaksa menghentikan kegiatannya. Penutupan kedua perusahaan tersebut telah pula menimbulkan dampak tersendiri bagi banyak pembeli kendaraan bermotor dengan sistem kredit. Menurut sebuah sumber, banyak debitur mobil yang kebingungan ke mana mesti menyetor uang angsuran. Sementara itu, debitur-debitur lain yang sudah atau hampir lunas membayar angsuran tak bisa mendapatkan BPKB dari PT Panca Motor atau Salemba Motor. Ternyata, BPKB para debitur tadi oleh Nurhadi "dititipkan" kepada FIAL, dan dari perusahaan leasing itu, lagi-lagi, ia telah mengantungi sejumlah uang kontan. Diperkirakan, dengan BPKB mobil-mobil itu Nurhadi mendapat dana ratusan juta rupiah. Sumber di FIAL menyebutkan bahwa jumlah BPKB yang ditahan lebih dari 130, terdiri dari berbagai jenis mobil, yang sebuahnya berharga Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. Kho Gin Tjan dan Wasono Hadi - pengacara Nurhadi - menyatakan bahwa urusan terdakwa dengan FIAL sebenarnya hanya kasus perdata. Nurhadi sudah sempat mengangsur Rp 300 juta, sehingga sisanya tinggal Rp 600 juta. Sementara itu, tenggang waktu tiga tahun seperti tercantum dalam surat perjanjian belum habis. "Jadi, jangan diartikan bahwa belum membayar itu sebagai penipuan," kata Hadi. Tentang sertifikat tanah yang dijaminkan kepada SEAB, Kho membenarkan. Dan hal itu, katanya, bukanlah suatu perbuatan yang melanggar hukum. "Saat dilakukan jual beli pabrik dan mesin-mesin, tanahnya tidak termasuk di dalamnya," ujarnya. Soal BPKB kendaraan yang tertahan di FIAL, menurut Kho, karena si debitur sendiri banyak yang tidak lancar dalam mengangsur. Akibatnya, Nurhadi juga tidak bisa lancar menyetor kepada FIAL. Jadi, katanya, wajar bila FIAL masih menahan BPKB tersebut. Bagaimana kesudahan perkara ini, agaknya pengadilan yang akan menentukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini