Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berita Tempo Plus

Pagar makan tanah

A. agil suharto, kepala bpn, bali dan i gusti ketut suandia ditangkap kejaksaan. mereka dituduh terlibat korupsi rp 392,7 juta, karena menjual tanah negara. mengakibatkan 21 penduduk kehilangan tanahnya.

12 Januari 1991 | 00.00 WIB

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus