Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyita paket 30 kilogram ganja dari dua laki-laki inisial R, 41 tahun dan AF, 40 tahun, pada Rabu, 17 Juli 2024. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, paket tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hendak diedarkan ke wilayah Jakarta dan hal ini masih didalami oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Donald saat dihubungi, Sabtu, 20 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, paket tersebut dibagi menjadi 30 bungkus yang dikemas dengan plastik warna cokelat. Kemudian semuanya dimasukkan ke dalam sebuah kontainer plastik.
Paket narkoba tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi Indah Cargo. Polisi yang mengetahui informasi pengiriman barang terlarang itu langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi.
“Informasi tersebut dipelajari dan setelah itu langsung ditindaklanjuti tentang akan adanya kegiatan transaksi narkotika jenis ganja,” ucap Donald.
Polisi yang mengetahui paket tersebut meneruskan pengiriman dengan teknik control delivery untuk menangkap penerimanya. Kemudian polisi pun menangkap R dan AF di Jalan Bahari I, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada pukul 17.30 WIB.
Donald mengatakan polisi langsung menahan dua pelaku dan menyita barang bukti. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada polisi, dua pelaku tersebut mengakui sebagai bandar dan kurir. Atas perbuatan mereka, polisi menetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami pastikan akan memaksimalkan untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur,” tutur Donald.