Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Ujang Drawis menyatakan dua anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam penembakan tiga anggota Polres Way Kanan masih berstatus saksi. Kedua prajurit itu, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, sudah ditahan sejak Senin, 17 Maret 2025, tapi status hukumnya belum berubah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi, dua orang oknum (prajurit TNI AD) itu statusnya sekarang masih sebagai saksi ya,” kata Ujang dalam konferensi pers di Mapolda Lampung Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ujang, tim gabungan Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya masih mendalami kasus ini dan terus memeriksa saksi-saksi lain. Ia mengatakan bahwa penyidik membutuhkan alat bukti tambahan sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Pangdam menuturkan olah tempat kejadian perkara (TKP) terus dilakukan untuk memastikan peran kedua prajurit dalam insiden tersebut. Ia memastikan jika ditemukan bukti yang cukup, keduanya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang dia (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah) terbukti, kami tetapkan (menjadi tersangka) dan hukumnya akan kami tegakkan. Dan dua orang itu sekarang posisinya ada di Denpom,” ujarnya.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika menjelaskan peristiwa ini terjadi saat aparat membubarkan kegiatan sabung ayam. Setelah pembubaran, saat anggota Polri hendak mundur, terjadi beberapa kali letusan senjata yang mengakibatkan gugurnya tiga anggota, termasuk Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa kepada tiga anggota yang gugur dalam tugas, yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta.
Polda Lampung menggandeng Denpom II Lampung dan Korem 043 Gatam untuk penyelidikan dan investigasi bersama kasus judi sabung ayam serta tindak pidana pembunuhan berencana atau merampas nyawa orang lain.