Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TIGA polisi tewas ketika menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin sore, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk autopsi. “Untuk autopsi dan pengusutan lebih lanjut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada Tempo saat dikonfirmasi pada Senin malam, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wisnu lebih lanjut menuturkan, Kepolisian Daerah Lampung dan Kepolisian Resor Way Kanan, sudah memberikan dukungan dan bantuan kepada keluarga. “Polri berduka atas gugurnya personel terbaiknya dalam menjalankan tugas,” ujar dia.
Tiga polisi yang meninggal itu adalah Kepala Kepolisian Sektor Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bintara Unit Pembina Masyarakat Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan Bintara Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.
Penggerebekan tersebut dilakukan polisi Way Kanan dibantu oleh anggota Satuan Samapta beserta Kapolsek dan anggota Polsek Negara Batin. Berdasarkan foto-foto yang beredar, para korban mengalami luka di bagian kepala.
Tempat sabung ayam itu ditengarai milik anggota TNI Kopral Kepala inisial B dan Pembantu Letnan Satu inisial L.
Ihwal, keterlibatan tentara di tempat perjudian itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar menyebut TNI sedang menyelidikinya lebih lanjut.
“Informasi yang ada sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di lapangan. Apabila ada keterlibatan oknum, kami pastikan akan ada sanksi,” kata Eko saat dihubungi Tempo.
Eko meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil investigasi dan penyelidikan terhadap dugaan prajurit TNI dalam kasus tersebut. “Terkait isu yang sedang berkembang, mohon menunggu hasil penyelidikan,” kata Eko.
Sementara itu, sabung ayam selama ini telah akrab dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilansir dari artikel ilmiah berjudul Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam di Semarang (2016) oleh Sony Duga Bangkit Pardede dkk yang dipublikasikan melalui Diponegoro Law Jaournal, sabung ayam merupakan bentuk perjudian yang sejak dulu hingga saat ini masih marak di tengah-tengah masyarakat.
Sabung ayam atau praktik mengadu dua ekor ayam jantan dalam sebuah arena, telah lama dikenal dalam berbagai budaya, termasuk di Indonesia. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini dianggap sebagai bagian dari tradisi atau bentuk hiburan yang diwariskan secara turun-temurun.
Namun saat ini, terjadi pergesaran di mana sabung ayam tidak hanya sebagai hobi namun menjadi sebuah ajang perjudian baik dengan sekala kecil hingga sekala besar dengan moninal taruhan hingga jutaan rupiah.
Hukum Sabung Ayam
Adapun, hukum tentang perjudian di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 426 ayat (1) yang menyebutkan pihak-pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencahariannya dapat dipidana hingga 9 tahun.
Lebih jelas berikut bunyi Pasal 426 KUHP
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
- menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
- menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.