Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pantun Sarkasme Jaksa KPK di Sidang Replik Korupsi SYL di Kementan, Singgung Biduan

Jaksa KPK melontarkan pantun sarkas kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai sindiran dan kritik atas pleidoinya.

8 Juli 2024 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK melontarkan pantun sarkasme terhadap bekas Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai sindiran dan kritik atas nota pembelaan atau pleidoinya. Pantun itu dibacakan Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di sidang replik hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Apalah arti seorang pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan menangis sesenggukkan," kata Meyer sebelum membacakan materi replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantun itu dilontarkan jaksa lantaran sikap SYL yang acapkali menangis dan menggunakan bahasa puitis selama membacakan pleidoi. Mayer menegaskan bahwa bahasa puitis dan wajah memelas sekaligus tangisan SYL tak akan menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum.

"Tidak akan membuat kita lupa fakta di persidangan, berisi perbuatan-perbuatan yang bergitu merajalela yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

Mayer mengatakan pembelaan SYL hanya berdasarkan pada pendapat pribadi yang terlihat sebagai usaha untuk menghindar dari jerat hukum yang sedang berproses. Tidak hanya itu, pembelaan yang diajukan kuasa hukumnya pun akan berisi pembelaan terhadap kliennya meskipun telah terbukti bersalah.

Menurut dia, tuntutan 12 tahun penjara dinilai sudah adil yang harapannya SYL menyadari perbuatannya dan berusaha memperbaiki diri. Meyer juga menyebut klaim SYL soal kesaksian dari para saksi sebagai framing adalah bagian dari caranya untuk menghindar dari segala tuntutan.

Jaksa KPK itu pun menyayangkan sikap SYL dan kuasa hukumnya yang meminta dibebaskan dari tuntutan hukum dengan dalih segala perbuatannya selama menjadi Menteri Pertanian adalah untuk kepentingan dinas dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat. Dalam persidangan hari ini, Meyer kembali melontarkan pantus sarkas kepada SYL atas nota pembelaannya.

"Jalan-jalan ke Kota Balikpapan jangan lupa selfie di Bandara Sepinggang,
Janganlah mengaku pahlwan jikalau engkau masih suka biduan.
Jalan-jalan ke Tanjungpinang jangan lupa beli udang,
Janganlah ragu seorang pejuang jikalau ternyata engkau seorang ... silakan diisi sendiri," kata Meyer.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi di Kementan, Jumat sore, 28 Juni lalu. Jaksa juga minta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara ini, Syahrul dianggap menerima uang Rp 44.546.079.044 untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Jaksa juga menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Perbuatan SYL dalam perkara korupsi di Kementan ini dianggap terbukti menurut dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

MUTIA YUANTISYA | M. FAIZ ZAKI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus