Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Partai Buruh Akan Unjuk Rasa Kawal Putusan soal Gugatan UU Cipta Kerja

Partai Buruh akan berunjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengawal putusan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023.

30 September 2023 | 19.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh berencana berunjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengawal putusan judicial review Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pada Senin, 2 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bila dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, Partai Buruh adalah satu-satunya partai politik yang meminta MK mencabut UU Cipta Kerja. Jika undang-undang sapu jagat ini tidak dibatalkan, Said mengklaim akan melibatkan berbagai organisasi buruh supaya berunjuk rasa di berbagai daerah menolak undang-undang itu.

Aksi itu akan dilakukan secara masif dan bergelombang. "Kami berharap agar hakim MK mencabut UU Cipta Kerja, serta menyatakan inkonstitusional," kata dia. Selain meminta MK mencabut omnibus law, buruh juga menuntut menaikkan upah 15 persen di 2024.

Dalam gugatan itu, Said mengatakan Partai Buruh mewakili kelompok buruh, petani, nelayan, dan kelas lainnya, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI, Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Sebanyak 80 persen buruh dari 60 federasi serikat buruh di tingkat nasional, seperti serikat buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, masyarakat miskin kota, serta disabilitas, meminta mengabulkan judicial review itu. “Ini harus disebutkan karena menjelaskan begitu meluasnya para penggugat berharap UU Cipta dibatalkan," ucapnya.

Menurut dia, Partai Buruh tersebar di 38 provinsi, 487 di kabupaten/kota dari total 514 wilayah. Sementara demonstrasi akan berlangsung di Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, Medan, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung, Jambi, Banjarmasin, Pontianak, Ternate, Ambon, Mimika, Jayapura, Makassar, Morowali, dan Manado.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus