Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PDIP Disebut Cabut Laporan terhadap Rocky Gerung Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

PDIP disebut telah mencabut laporan terhadap akademisi Rocky Gerung. Rocky sebelumnya dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.

5 Desember 2023 | 08.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan PDI Perjuangan telah mencabut laporan terhadap kliennya. Menurut dia, laporan ihwal kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu dicabut pada 20 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pencabutan laporan polisi BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) Pusat-PDI Perjuangan terhadap akademisi Rocky Gerung sebagai sikap kesadaran hukum yang tepat," kata Haris melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Senin, 4 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan yang dicabut adalah LP/B/217VIII/2023/SPKT/BARESKRIN POLRI. Dasar laporan ini lantaran Rocky mengkritik Jokowi sehubungan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Undang-Undang Omnibus Law, dan rendahnya sawit Indonesia dalam acara seminar dan konsolidasi akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). 

Kritik tersebut lantas memicu sejumlah pihak, seperti PDI Perjuangan dan relawan Jokowi, melaporkan Rocky ke polisi. Haris menilai keputusan BBHAR Pusat-PDI Perjuangan sudah tepat dan meminta pelapor lainnya melakukan hal yang sama. 

"Alasan pencabutan laporan pada intinya adalah pelapor menyadari bahwa hal-hal yang disampaikan Rocky Gerung terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo adalah suatu yang benar adanya," ujar Haris. 

Haris menganggap tidak ada unsur pidana dalam kritik yang disampaikan Rocky. Pendukung pasangan capres-cawapres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno itu, lanjut Haris, hanya ingin Jokowi memperbaiki kebijakannya.

"Termasuk pernyataannya yang menyebut Presiden sebagai bajingan tolol. Perbuatan Rocky masih dalam koridor kebebasan menyampaikan pendapat," ujarnya. 

Pendiri Lokataru Foundation ini menyebut kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Untuk itulah, Haris Azhar juga meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Rocky Gerung. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus