Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pelaku Mutilasi di Malang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan psikiater menunjukkan bahwa Sugeng Santoso dalam keadaan sadar saat melakukan mutilasi terhadap korban.

20 Mei 2019 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jasad korban mutilasi ditemukan di lantai 3 parkiran Pasar Besar Malang, Rabu, 15 Mei 2019. INSTAGRAM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang-Penyidik Kepolisian Resor Malang Kota menetapkan Sugeng Santoso sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Hasil penyelidikan secara mendalam menemukan bukti dan fakta atas pembunuhan yang dilakukan Sugeng.

Menurut polisi, setelah dibunuh, korban berjenis kelamin perempuan itu akhirnya dimulitasi.  “Berbeda dengan pengakuan tersangka yang menjelaskan korban meninggal sebelum dimutilasi,” kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Asfuri, Senin, 20 Mei 2019.

Baca Juga: Polisi Identifikasi Jasad Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang

Menurut Asfuri kronologi pembunuhan keji itu berawal saat korban bertemu tersangka pada 7 Mei 2019. Saat bertemu, korban meminta uang kepada pelaku. Karena Sugeng tak punya uang, korban yang belum diketahui namanya itu hanya diberi makan.

Selanjutnya tersangka mengajak korban berhubungan intim di gedung lantai dua Pasar Besar. Gedung lantai dua memang kosong dan digunakan Sugeng untuk tidur setiap malam. Namun korban sakit. Sugeng pun meninggalkan korban sendirian.

Pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 WIB pelaku mendatangi korban. Melihat korban tidur, muncul niat jahat membunuh dengan cara menggorok lehernya. Ceceran darah mengenai kaos dan bertebaran di lantai. Setelah itu Sugeng memutilasi korban dan meninggalkan potongan-potongan tubuhnya di toilet serta di beberapa tempat lainnya.

Simak Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Mutilasi di Malang

Atas perbuatannya Sugeng disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pemeriksaan oleh psikiater menyimpulkan pelaku sadar saat melakukan kejahatan. Sugeng dalam kondisi normal dan tidak mengalami gangguan berpikir. Tersangka bisa bercerita kejadian secara detail. “Ada cerita yang ingin ditutupi,” katanya.

Karena tersangka tidak sedang sakit jiwa, maka polisi  akan dilanjutkan proses hukum kasus mutilasi itu. Adapun identitas korban hingga kini belum diketahui. Polisi menduga korban seorang tunawisma. Untuk mengidentifikasi korban, masih menunggu hasil pengambilan sidik jari.

EKO WIDIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus