Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelaku Perkosaan Bermodus Dukun Cabul Diringkus Polisi

Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dengan modus dukun cabul di Pondok Pinang.

13 Februari 2018 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka penipuan yang juga dukun cabul, Dwi Agus, 39 tahun, ditangkap di rumahnya, Jalan Haji Muhi Nomor 4, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. pada Selasa, 13 Februari 2018. FOTO: Tempo/Caesar Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dengan modus dukun cabul di Jalan Haji Muhdi, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Pelaku dukun cabul, Dwi Agus, 39 tahun, diciduk di rumahnya pada Senin, 12 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh menuturkan ada tiga orang yang menjadi korban perkosaan dukun cabul Dwi. "Dua orang mengaku disetubuhi, kemudian satu orang mengaku dicabuli di bagian-bagian vitalnya," ujarnya di lokasi kejadian, Selasa, 13 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus itu bisa terungkap, kata Bismo, setelah seorang korban melaporkan tindakan asusila yang dilakukan Dwi kepadanya. "Jadi sadar bahwa dia menjadi korban dan menginformasikan kepada polisi."

Baca: Dukun Cabul Tangerang Juga Jadi Guru yang Sodomi Bekas Muridnya

Bismo menuturkan Dwi bekerja sebagai wirausahawan di bidang obat herbal dengan model bisnis multi level marketing sejak 2010. Pada tiga bulan terakhir, Dwi mulai menjalankan aksinya sebagai dukun.

Selain menawarkan obat herbal, Dwi acap menawarkan pengobatan spiritual untuk gangguan-gangguan gaib yang katanya menyerang sang korban perkosaan. Salah satu metode yang dilakukan adalah dengan melakukan upacara khusus berupa persetubuhan.

Upacara itu terkadang dilakukan di rumah Dwi sekitar pukul 02.00 dinihari. Seorang korban, kata Bismo, bahkan menjalani ritual itu lebih dari satu kali. "Ada yang sekali, ada yang dua kali."

Dari tangan Dwi, sejumlah barang bukti dukun cabul seperti keris dan kujang kecil, sejumlah pakaian, dan alat-alat yang digunakan untuk ritual disita. Dwi bakal dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus