Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pelecehan Seksual di Kampus, Seorang Dosen UNJ Diduga Sexting ke Mahasiswi

Seorang dosen di UNJ diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengirimkan chat bernada merayu ke mahasiswi. Jika terbukti, akan diberi sanksi.

8 Desember 2021 | 09.37 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengirimkan chat bernada merayu atau sexting ke beberapa mahasiswi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan ada beberapa laporan dari mahasiswi terhadap dosen berinisial DA tersebut. “Kampus mendapatkan beberapa laporan aduan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh kampus dan kemudian diberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Syaifudin kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kabar tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah seorang warganet mengirimkan tangkapan layar percakapannya dengan dosen tersebut. Tangkapan layar itu dikirim dalam kolom balasan cuitan akun @AREAJULID yang sedang membahas mengenai chat mesum dosen kepada mahasiswi.

Dalam tangkapan layar ini DA, misalnya, mengucapkan "I Love U" kepada seorang mahasiswi yang meminta bimbingan. Bahkan dosen ini terang-terangan mengajak menikah korbannya. Kepada mahasiswi lainnya, DA bahkan memaksa agar bisa datang ke rumah korban.

Syaifudin mengatakan, jenis pelecehan seksual yang dilakukan DA adalah jenis perilaku menggoda dalam pesan teks atau sexting. "Pihak UNJ akan memberikan sanksi kepada setiap oknum dosen, oknum pegawai, dan oknum mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan seksual," kata Syaifudin.

Untuk kasus DA ini, kata dia, belum ada sanksi. Sebab, hari ini pimpinan berencana akan memanggil Dekan, Ketua Program Studi, dan DA untuk dimintai keterangan terkait kasus yang berkembang. "Jika terbukti bersalah, maka pihak UNJ akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Syaifudin.

Menurut Syaifudin, UNJ saat ini sedang menyiapkan pembentukan Satgas Kekerasan Seksual di lingkungan kampus. Pada 9-11 November lalu, UNJ juga telah menyelenggarakan workshop penyusunan draf Peraturan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi. 

 

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus