Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rupa-rupa Pelecehan Seksual Verbal

Seorang guru sebuah SMA di Pekalongan diduga melecehkan puluhan siswa secara verbal. Apa saja?

28 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi korban pelecehan seksual di sekolah. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEORANG guru bimbingan konseling sebuah sekolah menengah atas di Pekalongan, Jawa Tengah, diduga melecehkan puluhan siswa secara verbal. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Pekalongan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelecehan seksual non-fisik atau verbal termasuk salah satu dari sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dalam UU TKPS itu menyatakan pelecehan seksual non-fisik dapat dipidana maksimal 9 bulan dengan denda paling banyak Rp 10 juta. Namun Pasal 7 ayat 2 menyatakan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk korban penyandang disabilitas atau anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagaimana bentuk pelecehan seksual verbal?

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk pelecehan seksual verbal. Sementara itu, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendefinisikan pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Komnas Perempuan tak mengkategorikan secara spesifik bentuk-bentuk pelecehan seksual verbal. Berdasarkan contoh yang dimuat komisi tersebut, ada sejumlah tindakan yang dapat dikategorikan pelecehan seksual non-fisik, yakni bersiul dan ucapan bernuansa seksual.

Kurnia dkk dalam buku Kekerasan Seksual (2023) menjelaskan bentuk pelecehan lisan adalah ucapan yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi, komentar mengenai bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual.

Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Siti Mazumah menyatakan catcalling juga merupakan pelecehan seksual verbal. Misalnya memanggil orang lewat dengan sebutan "cantik", "sayang", atau komentar lain.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus