Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelemparan Batu di Tol: Badan Pengatur Tol Bicara Jaring Robek...

Terkait pelemparan batu di tol, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan desain JPO di jalan tol sudah sesuai aturan.

13 Juni 2018 | 18.55 WIB

Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya menunjukkan batu kerikil dan pecahan genteng yang digunakan pelaku pelemparan batu di tol. Rabu, 13 Juni 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya menunjukkan batu kerikil dan pecahan genteng yang digunakan pelaku pelemparan batu di tol. Rabu, 13 Juni 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait kasus pelemparan batu di tol, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan desain JPO atau jembatan penyeberangan orang di jalan tol sudah sesuai aturan yang dilengkapi dengan jaring pengaman.

Meski begitu, beberapa persoalan muncul di tengah pengoperasian JPO. Misalnya, jaring-jaring yang sobek sehingga membuka peluang masyarakat menjatuhkan barang tertentu dari JPO atau aksi pelemparan batu di tol.

Baca : Pelemparan Batu di Tol, Badan Usaha Tol Harus Jaga Jaring JPO


"Jadi by desain sudah sesuai. Namun dalam perjalanannya ada yang rusak, ada yang tidak berfungsi penuh, dan macam-macam," kata Herry saat dihubungi Tempo, Selasa sore, 12 Juni 2018.

Sebelumnya, beberapa orang menjadi korban akibat pelemparan batu dari JPO tol. Hingga kini ada tiga kasus yang dilaporkan ke kepolisian, yakni pelemparan batu di JPO Malaka, Ciracas, Jakarta Timur; Jalan Tol Jagorawi; dan Jalan Tol Cikampek.

Menurut Herry, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperbaiki jaring yang rusak. Kebijakan pemasangan jaring atau pagar di JPO jalan tol tertuang dalam Pasal 26 ayat 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan. Pasal itu tertulis, jembatan penyeberangan pejalan kaki harus dilengkapi dengan pagar yang memadai.

Selain itu, pengawasan kualitas jaring juga tanggung jawab BPJT dan kepolisian setempat. Lokasi JPO juga dapat dilengkapi dengan CCTV dan lampu penerangan. "Itu satu paket semua harus dilihat," ujar Herry.

Kasus pertama kali terjadi di Jalan Tol Cikampek pada Selasa, 5 Juni 2018. Pada Selasa pagi sekitar pukul 04.00 WIB, seorang pengemudi tewas akibat mobilnya terkena lemparan batu. Korban bernama Saeful Mazazi, 43 tahun, warga asal Tegal, Jawa Tengah.

Insiden serupa kembali berlangsung di Jalan Tol Jagorawi pada Senin, 11 Juni 2018 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban kali ini adalah Brigjen TNI Syafiul, Pembantu Deputi Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas). Mobil Syafiul dilempar batu di Jalan Tol Jagorawi KM 14, di bawah jembatan pintu keluar Jalan Tol Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok.

Pada Selasa, 12 Juni 2018 sekitar pukul 04.00 WIB dua remaja terlibat aksi pelemparan batu di tol. Mereka diketahui menjatuhkan batu kerikil dari atas JPO Malaka. Keduanya adalah TZ (17) dan HUS (14) yang telah dibawa ke Kepolisian Sektor Ciracas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus